Gubsu juga mengungkapkan
bedasarkan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) bahwa status Gunung
Sinabung masih berada pada status Awas IV. Beliau juga menkankan bahwa radius 5
km masih terlarang untuk dimasuki dan meminta semua pihak menepati larangan
tersebut.
Seluruh korban tewas akibat
bencana Sinabung, kata Gubsu, akan diberikan bantuan santunan Rp 11 juta yang berasal dari Rp 5 juta dari BNPB,
Rp 3,5 juta dari Pemprovsu dan Rp 2,5 juta dari Pemkab Karo. “Khusus
bantuan dari Provinsi, tadi pagi saya barusan tandatangani dari dana TT (tidak
terduga:red),” ujar Gubsu
(Adm)