Berita Sumut

BNN RI Kembali Gagalkan Penyeludupan Narkoba Jenis Sabu 29 Kg

Administrator
Mtc/Ist
Narkoba jenis sabu sabu sebanyak 29 Kg diamankan BNN RI dan tersangkanya
MATATELINGA, Medan: Penyeludupan narkoba jenis sabu masuk ke wilayah Indonesia, digagalkan kembali Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) .

[adx]





Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari menyampaikan, kali ini pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 29 Kg sabu dari sebuah rumah makan di Jalan Banda Aceh Km 5, Langsa Baru, Kota Langsa Aceh Timur, yang sebelumnya diselundupkan dari Penang, Malaysia ke Aceh Tamiang.

Baca Juga:  13 Kg "Serbuk Mutiara" Gagal Beredar


"Rencananya sabu ini akan dibawa melalui jalur darat ke Medan, Sumatera Utara," sebutnya kepada wartawan, Rabu (31/7/2019) malam.

Arman menjelaskan, penangkapan ini berhasil dilakukan setelah sebelumnya dilakukan aksi penggerebekan di rumah makan tersebut, pada Selasa (30/7) sekitar pukul 14.10 WIB. Adapun tersangka yang berhasil diamankan sebanyak satu orang, yakni atas nama Nazarudin alias Nazar warga Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara yang merupakan kurir.





[adx]


"Dari tersangka diperoleh barang bukti 29 bungkus sabu yang disimpan dalam  kemasan teh betulisan aksara cina berwarna kuning," jelasnya.

Lebih lanjut Arman menerangkan, modus operandi yang digunakan pelaku, yaitu, dengan cara narkoba itu terlebih dahulu dijemput dan dibawa langsung dengan kapal melalui jalur laut dari Pulau Pinang atau Penang, Malaysia menuju perairan Aceh Tamiang.

Selanjutnya, sesampainya di darat, barang haram itu kemudian diangkut menggunakan mobil dengan tujuan Aceh Utara, untuk disimpan digudang, sebelum akhirnya direncanakan untuk di kirim ke Kota Medan.

"Setelah diperiksa, ternyata sindikat ini  ada kaitannya dengan para pelaku penyelundupan narkoba di Kisaran Sumatera Utara (sebanyak 81,8 Kg sabu dan 102,657 butir pil ekstasi) beberapa waktu lalu," terangnya.





[adx]


Selain barang bukti narkotika, Arman menyebutkan, jika pihaknya turut mengamankan barang bukti non narkotika antara lain satu unit mobil Honda Jazz RS warna Biru metallic BK 1687 RJ serta alat komunikasi HP.

Sejauh ini, sambung dia, pihaknya masih berupaya melakukan pengembangan untuk mengejar dan menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam sindikat ini.

"Saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap para tersangka yang lain di daerah Panton Labu, Aceh Utara," akunya.

Penulis
: Mtc
Editor
: Amrizal
Tag:29 Kg sabu sabubliblijaringan narkoba internasionalMatatelingamatatelinga.commatatelinga compenyeludupanTerkiniTravelokajaringan narkoba Jalur lautpuluhan Kilo sabu sabu digagalkan BNN

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.