✕
Berita Sumut

Baru 6 Bulan Nikah Cabuli Pelajar SLTP

Administrator
Matatelinga - Medan,, Sedang asyik mencabuli seorang pelajar sekolah Tingkat lanjutan Pertama (SLTP) dikamar ganti kolam renang selayang, Romel Hutagaol warga Jalan Pasar Lama Kampung Lalang, Payah Geli, Sunggal, tertagkap basah oleh pengunjung yang lain dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Sunggal.

Data yang diperoleh di Mapolsek Sunggal,Pelajar berinisial Th baru saja menikmati mandi di kolam renang dan masuk kedalam kamar mandi ganti Pria, tanpa ada curiga sama sekalai yang akan mengerjai dirinya.

Pelaku romel yang baru menikah, melihat korban TH masuk kedalam kamar ganti pakaian menusulnya dengan berpura pura memebrikan kebaikan dengan menawarkan plastik untuk melancarkan aksinya.

Tidak berapa lama, Romel menghampri korban dan meremas remas kemaluanya teguh dan puting susu Th. th mencoba memberikan perlawan,namun tak berdaya apalagi tubuh Romel lebih besar.

Karena asiknya romel melakukan pencabulan Th dan tidak emikirkannya bakal ada orang masuk, pas sampai klimaknya pengunjung lain masuk hingga diwerhkan pada petugas kolam renang Selayang.Dalam ucapan muut Romel Minta Maaf,karena sya khilaf dan terujung melihat tubuh th.

 
Dia tak sengaja melakukan perbuatan tersebut dan nekad melakukannya karena hasratnya sudah tak terkendalikan lagi. “Saya baru enam bulan menikah dan saya mengaku khilaf,” bebernya.

Th di mapolsek unggal pada petugas Kepolisian menyebutakan, ia sudah melawan, namun, tetap dipaksa sama pria tersebut. “Saya sudah melawan, tapi dia memaksa. Dia mencium puting susu saya dan dia juga mengocok kemaluannya saat itu didalam kamar mandi yang juga kamar ganti kolam renang itu.Untung pengunjung yang lain ada yang masuk,kalau tidak saya hanya pasarh dan tidak bisa memberikan perlawanan, ujar Th.
 
Kanit Reskrim Polsekta Medan Sunggal, Iptu Adhi Putranto Utomo yang didampingi Panit Ipda Nur Istiono ditemui wartawan diruang kerjanya mengatakan, memang kita ada mengamankan tersangka kasus pencabulan yang trjadi di kolam renang Selayang dengan korban pelajar sekolah lanjutan menengah, masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

Bila pelaku terbukti melakukan pencabulan hasil pemeriksaan, bisa dikenakan Pasal 262 KUHP jo Pasal 81 UU Perlindungan Anak No.23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman kurungan selama 15 tahun penjara,” ujar kanit.

(Susanto/Adm)

Tag:diranjangKondomlesbianPenisseksselingkuhVagina

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.