Berita Sumut

Bawa 1,5 Kg Sabu, Residivis Kasus Narkoba Ini Dilumpuhkan Polisi

Faeza
mtc/ist
Seorang residivis kasus narkoba bernama Darma Sugita (33) terkapar usai timah panas tim Pegasus Polsek Medan Baru menembus kakinya. Dia terpaksa dilumpuhkan melawan saat ditangkap karena kedapatan membawa 1,6 kilogram sabu pada Jumat (22/2) kemarin.
MATATELINGA, Medan: Seorang residivis kasus narkoba bernama Darma Sugita (33) terkapar usai timah panas tim Pegasus Polsek Medan Baru menembus kakinya. Dia terpaksa dilumpuhkan melawan saat ditangkap karena kedapatan membawa 1,6 kilogram sabu pada Jumat (22/2) kemarin.


"Dia merupakan esidivis dengan kasus Narkoba jenis Ganja  pada tahun 2008 dan menjalani hukuman selama 7 tahun 6 bulan,"ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr.H.Dadang Hartanto SIK, M.Si, didampingi Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H.Tobing SIK, beserta jajaran, Sabtu (23/2).


Kombes Dadang menjelaskan warga Jalan Mesjid Kelurahan Helvetia Kecamatan Sunggal Kab. Deli Serdang itu diamankan petugas berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di seputaran tempat kejadian perkara (TKP) Komp Perum MMTC Jalan Wiliam Iskandar Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan akan dilakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu oleh satu orang laki laki yang mengendarai sepeda Motor jenis Matic warna merah.


Menanggapi informasi tersebut, Team Pegasus 3C/N Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH dan Panit 2 Reskrim Ipda Immanuel Ginting SH MH\ melakukan pemantauan dan pengawasan di seputaran lokasi yang dimaksud.


"Dari hasil pemantauan petugas dilapangan, terlihat satu orang laki-laki sesuai ciri ciri informasi yang diterima dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 4770 AGR warna Merah dengan gerak gerik yang mencurigakan sambil memegang bungkusan dari goni/karung," kata Kapolrestabes Medan.


"Pada saat dihentikan petugas, pelaku menjatuhkan barang yang dibawa, kemudian mencoba melarikan diri, dan  personil langsung melakukan pengejaran serta memberikan tembakan peringatan namun pelaku tidak mengindahkan, sehingga Team Pegasus terpaksa melumpuhkan  dengan memberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki pelaku," sebut Kapolrestabes Medan.


Pelaku yang sudah tersungkur, kemudian langsung diamankan petugas dan membawa pelaku ke sepeda motor yang ditinggalkan pelaku. 


"Dari hasil penggeledahan terhadap badan serta sepeda motor, ditemukan 2 bungkus besar Narkoba diduga Sabu Sabu dengan berat netto 1,5 kg yang dibungkus dengan karung goni,"ungkapnya


Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara guna diberikan pertolongan medis dan diboyong ke Polsek Medan Baru bersama barang bukti Narkoba serta Sepeda Motor pelaku.


"Kepada petugas, pelaku mengaku mendapat upah senilai tujuh juta rupiah setiap kali mengantar narkotika jenis sabu," ungkap Dadang.


Pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Thn 2009 dengan acaman hukuman 20 Tahun Penjara atau seumur hidup. (mtc/amr)

Penulis
: Amrizal
Editor
: faeza

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.