Berita Sumut

Bawa 26 Kg Ganja dari Aceh, Warga Labuhanbatu Ini Diringkus di Medan

Faeza
(Mtc/Fae)
Polsek Patumbak kembali menggagalkan usaha penyeludupan narkoba berupa daun ganja dari Aceh. Kamis (27/7/2017) siang, unit reskrim Polsek Patumbak menyita ganja seberat 26 kg yang dibawa oleh seorang kurir berinisial H, warga Labuhanbatu.
MATATELINGA, Medan: Polsek Patumbak kembali menggagalkan usaha penyeludupan narkoba berupa daun ganja dari Aceh. Kamis (27/7/2017) siang, unit reskrim Polsek Patumbak menyita ganja seberat 26 kg yang dibawa oleh seorang kurir berinisial H, warga Labuhanbatu.

"Rencananya puluhan kilogram daun ganja yang sudah dibalut dengan lakban cokelat akan diedarkan ke Palembang," kata Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi kepada wartawan.

Afdal mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Patumbak mengenai adanya seorang lelaki dari Aceh yang singgah ke Medan membawa narkoba menuju Palembang.

"Dari informasi itu kita turunkan tim di kawasan pool bus AKAP/AKDP yang ada di Jalan Sisingamangaraja. Nah, Pada saat didepan salah satu terminal bus di Jalan S. M. Raja, anggota mendapati seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakanbaru turun dari sebuah  angkutan umum yang turun di depan Pool Bus itu, "terang Kapolsek.

Lantas petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria itu. Petugas kemudian memeriksa bawaan tersangka. "Pada saat diperiksa tas dan koper tersangka, petugas menemukan daun ganja kering yang dibalut dengan lakban warna cokelat yang setelah kami hitung sebanyak 26 bal atau dengan berat lebih kurang 26 kilogram," tutur Afdal.

Dengan temuan ini, pria itu akhirnya langsung diboyong menuju Mapolsek Patumbak untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Mtc/Fae)
Penulis
: Fae
Editor
: Faeza
Tag:ganjakapolsek patumbakkurir narkobapolsek Patumbak

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.