Berita Sumut

Bawa 55 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi, Nelayan Asal Aceh Diganjar Pidana Mati

Faeza
Mtc/fae
Hendri Yosa (30) langsung tertunduk lesu usai mendengar vonis pidana mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dirinya di PN Medan, Rabu (11/9). Majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban menyatakan pemuda yang berprofesi sebagai nelayan itu bersalah
MATATELINGA, Medan: Hendri Yosa (30) langsung tertunduk lesu usai mendengar vonis pidana mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dirinya di PN Medan, Rabu (11/9). Majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban menyatakan pemuda yang berprofesi sebagai nelayan itu bersalah dalam kasus kepemilikan sabu seberat 55 kilogram dan 10 ribu pil ekstasi.





[adx]


Majelis hakim menyebutkan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal Pidana Pasal 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


"Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya lebih dari 5 gram. Menjatuhkan pidana terhadap Hendri Yosa dengan pidana mati," ucap Dominggus di hadapan terdakwa dan JPU. 


Vonis yang dijatuhkan terhadap Hendri Yosa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Henny Meirita.  Setelah mendengarkan vonis dari majelis hakim, Hendri Yosa beserta kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir terhadap hukuman maksimal tersebut. 


"Pikir-pikir majelis," ujar Hendri Yosa. 


Vonis yang dijatuhkan terhadap Hendri Yosa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Henny Meirita. 





[adx]


Dalam berkas dakwaan, pada pukul 00.30 WIB, Selasa (19/2/2019) Hendri Yosa saat berada di dalam bus ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan lintas Medan-Banda Aceh, Besitang, Langkat, Sumatera Utara. Kemudian, petugas menangkap Hendri Yosa beserta barang bukti sabu seberat 55 kilogram dan 10.000 butir pil ekstasi. 


Hendri Yosa merupakan orang suruhan dari ADI yang saat ini masih buron. ADI memerintahkan Hendri Yosa untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Medan, dan berangkat dari Lhokseumawe. Sebelumnya, narkotika itu diambil Hendri Yosa dari NEK yang saat ini masih buron. Belakangan diketahui, Hendri Yosa menerima tawaran menjadi kurir narkotika lantaran ingin membayar cicilan sepeda motor. (mtc/fae)


Penulis
: faeza
Editor
: faeza
Tag:Bawa 55 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil EkstasiblibligoogleHendri yosaMatatelingamatatelinga.commatatelinga comNelayanAsal Aceh Diganjar Pidana MatiTerkiniTravelokakurir narkoa dihukum matiPN Medan

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.