Berita Sumut

Bawa Sabu 10Kg, Tiga Kurir Sabu Asal Aceh dituntut 19 Tahun Penjara

Faeza
mtc/ist
Tiga kurir sabu-sabu asal Aceh masing-masing dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar subsidair satu tahun kurungan.
MATATELINGA, Medan; Tiga kurir sabu-sabu asal Aceh masing-masing dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar subsidair satu tahun kurungan. 


Ketiganya, M Yusuf alias Yusuf (40) Warga Dusun T. Bayu Desa MTG Paya Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara, Mukhtaruddin alias Tar (32) Warga Gampong Meunasah Pante Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara dan Mahardi Nurdin alias Mahadi (46) Warga  Dusun TGK Malem Diwa Desa Gampong Kuala Cangkoi Kecamatan Lapang Kabupaten Aceh Utara.


Dalam nota tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum, Anwar Ketaren menyebutkan, bahwa ketiga merupakan kurir sabu antar provinsi. Terungkap dalam persidangan, Mahadi membawa 10 Kg Sabu menumpangi Bus Simpati Star dari Aceh menuju Medan. 


Sebelum berangkat ia menghubungi Yusuf, dan begitu juga Yusuf pun menghubungi Mukhtaruddin. Setelah sesampai Mahadi pun bertemu dengan Yusuf, kemudian keduanya bersepakat dengan upah Rp30 juta.


Namun saat membawa sabu tersebut, ia mengontak Mukhtaruddin untuk membawa ganja. Selang beberapa Mukhtar pun datang mengenderai sepeda motor dengan membonceng Yusuf dan barang yang dibawa Yusuf, yang kemudian diketahui barang tersebut adalah sabu.


Petugas Dirnarkoba yang menangkap keduanya bergegas mendatangi Bus Simpati Star untuk menangkap Mahadi yang akan kembali ke Aceh dengan bus yang sama. (mtc/fae)

Penulis
: Faeza
Editor
: faeza
Tag:PN Medankurir sabu

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.