Berita Sumut

Berawal dari Postingan Warga di Medsos, Polisi Amankan 5 Pelaku Narkoba di Percut Seituan

Faeza
mtc/ist
Tim Pegasus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan meringkus lima orang pelaku narkoba dari kawasan Dusun I Kamboja Jl. Jatian Gg. Banten Desa Laut Dendang Kec. Percut Sei Tuan, Sabtu (20/4/2019). Penangkapan ini berawal dari keluhan salah seorang netize
MATATELINGA, Medan: Tim Pegasus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan meringkus lima orang pelaku narkoba dari kawasan Dusun I Kamboja Jl. Jatian Gg. Banten Desa Laut Dendang Kec. Percut Sei Tuan, Sabtu (20/4/2019). Penangkapan ini berawal dari keluhan salah seorang netizen di media sosial.



Berdasarkan informasi yang dihimpun, personil Pidum Satreskrim Polrestabes Medan mendapat informasi dari akun Facebook milik salah seorang warga yang membuat status bahwa di Dusun I Kamboja Jl. Jatian Gg. Banten Desa Laut Dendang Kec. Percut Seituan ada sekelompok orang yang sering berkumpul di sebuah rumah milik seorang wanita. Dimana di rumah tersebut sering di gunakan untuk memakai sabu-sabu dan tempat berkumpulnya para penjahat.


"Berbekal informasi itu, tim langsung langsung melakukan penyelidikan di tempat tersebut  kemudian mengecek kebenaran informasi yang di dapat, dan ternyata memang benar di rumah tersebut sering digunakan untuk tempat memakai sabu-sabu dan berkumpulnya para penjahat,"urai Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKPB Putu Yudha Prawira, Senin (22/4/2019).



Kemudian pada Sabtu (20/4/2019) malam, Tim Pegasus Unit Pidum Polrestabes Medan langsung melakukan penggrebekan di rumah tersebut dan menemukan 5 orang tersangka beserta barang bukti. 


"Selanjutnya 5 orang tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Polrestabes Medan untuk proses lebih lanjut,"urainya.


Adapun ke lima warga yang diamankan yakni W alias Yudi (24), Su alias Hendri (32), MY alias Yusuf (31) serta dua orang wanita masing-maisng SA (31) dan DW (36). Sementara barang bukti yang diamankan antara lain, timbangan, 1 buah peluru tajam pistol, 3 buah paket sabu-sabu, 2 buah Bong serta 1 Bundel palstik klip kecil.


 "Tersangka dan BB selanjutnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses hukum," tukas Putu. (mtc/amr)

Penulis
: Amrizal
Editor
: Faeza
Tag:MatatelingaPolrestabes Medansatreskrim Polrestabes medanTerkini

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.