Berita Sumut

Besok Ditutup, Baru 4 Parpol di Medan Serahkan Laporan Dana Kampanye

Faeza
mtc/ist
Partai politik peserta pemilu diingatkan agar segera menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilu Tahun 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menunggu LPPDK hingga besok, Rabu, 1 Mei 2019 pukul 18.00 WIB. Hingga saat
MATATELINGA, Medan : Partai politik peserta pemilu diingatkan agar segera menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilu Tahun 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menunggu LPPDK hingga besok, Rabu, 1 Mei 2019 pukul 18.00 WIB. Hingga saat ini baru Nasdem, Golkar, PKS dan PAN yang telah menyerahkannya.


Komisioner KPU Kota Medan Zefrizal mengatakan berdasarkan pasal 55 Ayat 1 PKPU Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye yang pada pokoknya menerangkan bahwa partai politik peserta Pemilu, Anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota menyampaikan LPPDK kepada KPU Kabupaten/Kota untuk disampaikan kepada KAP, paling lambat 14 hari setelah pemungutan suara atau tepatnya tanggal 1 Mei 2019. Kemudian penyampain LPPDK partai politik yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KAP paling lambat 15 hari setelah pemungutan suara atau tanggal 2 Mei pukul 18.00 waktu setempat. 


"Hari ini sudah tanggal 30 April. Artinya paling lambat besok seluruh partai politik tingkat Kota Medan harus menyampaikan LPPDK kepada KPU Kota Medan," kata Koordinator Divisi Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Kota Medan itu di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan No 37, Medan, Selasa (30/1).


KPU Kota Medan berharap Partai Politik di tingkat Kota Medan mematuhi ketentuan batas akhir penyerahan LPPDK. Sebab jika tidak dilakukan sesuai dengan tenggat waktu, Partai Politik peserta Pemilu anggota DPRD di tingkat Kota Medan, bisa dianggap tidak tidak menyampaikan LPPDK Pemilu Tahun 2019. 


Zefrizal mengatakan, sesuai dengan pasal 68 ayat 1 PKPU Nomor 24 tahun 2018, partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD yang tidak menyampaikan LPPDK ke KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu yang telah ditentukan, akan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota partai politik yang bersangkutan sebagai calon terpilih. 


"Jika dianggap tidak menyerahkan LPPDK, sanksinya tegas, bisa tidak ditetapkan calon terpilihnya nanti," ujar Alumni Magister Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu.


Hingga hari ini, KPU Kota Medan telah menerima LPPDK dari empat Partai Politik peserta Pemilu yakni Nasdem, Golkar, PKS dan PAN. Diharapkan di masa akhir penyerahan LPPDK tidak dilakukan di penghujung waktu. Sebab masih harus dilakukan verifikasi kelengkapan berkas. (mtc/amel)


Penulis
: amelia
Editor
: Faeza
Tag:KPU MedanLPPDPdana kampanye parpolParpol

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.