Senin, 05 Januari 2026 WIB

Buron 8 Bulan, Pelaku Penggelapan Sepmor Ini Diciduk di Warnet

- Selasa, 01 Agustus 2017 14:53 WIB
Buron 8 Bulan, Pelaku Penggelapan Sepmor Ini Diciduk di Warnet
MATATELINGA, Medan : Berakhir sudah pelarian Nel (19) warga Pasar IV Patumbak ini. Pelaku penggelapan sepeda motor ini akhirnya diciduk polisi setelah delapan bulan buron.

Nel diketahui sebagai pelaku penggelapan sepeda motor Honda Beat BK 2199 AGK warna biru putih milik Andri (20) warga Bajak V.

Menurut Andri, peristiwa penggelapan itu terjadi delapan bulan lalu ketika pelaku meminjam sepeda motor korban untuk suatu keperluan. Karena tak kunjung kembali, ia pun membuat laporan ke Polsek Patumbak.

"Saya kenal dengan pelaku dan sering meminjam kereta (motor) saya. Tapi yang terakhir ini kok tiga hari dipinjam nggak balik-balik," ungkap Andri, Senin (31/7/2017).

Hingga akhirnya, setelah ditetapkan sebagai buronan, petugas berhasil menangkap pelaku saat tengah nongkrong di depan sebuah Warnet di kawasan Pasar IV, Kecamatan Patumbak.

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Polsek Patumbak untuk pengembangan. Termasuk untuk mengetahui barang bukti yang telah digelapkan pelaku.

"Kita ciduk di Warnet. Saat ini masih diselidiki untuk pengembangan, karena penadahnya belum tertangkap," kata Panit Polsek Patumbak, Iptu Lumban Batu. (Mtc/amr)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru