Berita Sumut

Curi Motor dari Pelataran Parkir Mesjid, Pria Ini Nyaris Diamuk Massa

Faeza
mtc/amr
RS ,(23), warga Jalan.Merak Gg.Adil No.5A LK.XX Kel.Sei Sikambing B Kec.Medan Sunggal nyaris sekarat dihajar massa. Pemuda itu tertangkap tangan saat melakukan pencurian kenderaan roda dua yang sedang diperkir pelataran parkir mesjid Al-Irma Jl. rajawali
MATATELINGA, Medan: RS ,(23), warga Jalan.Merak Gg.Adil No.5A LK.XX Kel.Sei Sikambing B Kec.Medan Sunggal nyaris sekarat dihajar massa. Pemuda itu tertangkap tangan saat melakukan pencurian kenderaan roda dua yang sedang diperkir pelataran parkir mesjid Al-Irma Jl. rajawali Kel. Sei Sikambing B Kec. Medan Sunggal, Selasa (31/10) kemarin. Untung pihak kepolisian Polsek Sunggal  tiba dilokasi dan memenangkan massa.

Pemuda itu pun akhirnya selamat dari amukan massa. Dia diboyong ke Mako Polsek Sunggal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Petugas kita saat itu sedang mengadakan patroli dan mendengar ada pelaku pencurian sepeda motor langsung turun kelokasi dan mengamankan pelaku dan memboyongnya kemako polsek Sunggal, guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar .Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna didampingi Kanit Reskrim Iptu Martua Manik,Rabu (1/11).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan, pencurian ini bermula  ketika  korban Edy A.Ginting, warga Kompleks Puri III No.16 Kel.Asam Kumbang Kec.Medan Selayang senang melaksanakan sholat Ashar dengan memarkirkan sepeda motornya Suzuki Spin warna hijau BK 3242 IO dipelataran parkir Mesjid Al-Irma Jalan.Rajawali Kel.Sei Sikambing B Kec.Medan Sunggal, dengan stank terkunci.

Sambil menunggu sholat Magrib, korban lalu masuk ke dalam mesjid tersebut. Setelah melaksanakan sholat magrib,lalu korban pergi bersama dengan istrinya dengan menggunakan mobil dengan meninggalkan sepeda motornya dipelataran mesjid tersebut.

Tiba tiba korban mendapat telepon bahwasanya sepeda motor miliknya hendak dibawa oleh pelaku.

Keterangan penjaga Mesjid bernama Yan, pelaku sebenarnya sudah dilihat oleh penjaga mesjid sejak masuk ke dalam Mesjid. Setelah pelaku memarkirkan sepeda motornya,lalu pelaku pergi ke arah parkiran sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan, dengan alasan mencari sesuatu dan ternyata benar pelaku menggeser sepeda motor milik korban sejauh 4 meter.

Ditambahkan lagi sewaktu pelaku hendak mengambil dan memakai helm milik korban.oleh Yan langsung meneriaki pelaku "Maling! " Maling", hingga mengundang perhatian warga sekitar dan meringkusnya.

"Dari tangan pelaku ini petugas turut menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor suzuki spin warna hijau BK 3242 IO, dan dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke 3e KUHPidana.dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tandas Wira. (mtc/amr)

Penulis
: amrizal
Editor
: Faeza
Tag:Polsek Sunggal

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.