Berita Sumut

Dewan Pengupahan Harus Istiqomah Utamakan Persatuan & Kesatuan

Administrator
MATATELINGA, Medan: Tugas Deawan Pengupahan adalah untuk  memberi pertimbangan dan merumuskan berbagai kebijakan di bidang pengupahan. Selain itu mengembangkan sistem pengupahan yang sesuai  dengan pedoman kenaikan upah minimum regional secara keseluruhan. Masukan ini sangat diperlukan agar para pekerja dan penguasaha tetap dapat menaikkan tingkat kesejahteraannya tanpa ada hak dan kewajiban mereka yang terabaikan.

Demikian disampaikan Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi ketika melantik Dewan Pengupahan Kota Medan periode 2017-2010 di Balai Kota Medan,  Rabu (13/9/2017). Dewan Pengupahan yang dilantik berjumlah 45 orang yang berasal dari unsur pekerja, penmgusaha, pemerintah serta akademisi.

Wali Kota mengungkapkan, Pemerintah Daerah dan Dewan Pengupahan  memiliki tugas  serta tanggung jawab besar sebagai jembatan antara para penguasaha dan pekerja dalam mewujudkan hubungan yang harmonis antara pemerintah, pengusaha  maupun pekerja. Untuk itulah Wali Kota minta kepada seluruh anggota Dewan Pengupahan yang dilantik dapat menjaga amanah yang diemban, serta memahami tugas  maupun fungsinya dengan sebaik mungkin.

 "Saya  berpesan agar seluruh anggota Dewan Pengupahan yang dilantik ini mampu tetap istiqomah menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban. Tetaplah mengutamakan persatuan dan kesatuan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar selalu berkah," kata Wali Kota.

 Selanjutnya dalam menjalankan tugas, Wali kota berpesan agar Dewan Pengupahan dapat mengembangkan terus dialog interaktif bersama para pekerja maupun buruh dan pengusaha sehingga terbentuk komunikasi efektkif dan bersifat simbiosis mutualisme.

"Dengan komunikasi yang efektif, saya yakin tidak ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Yang lebih pnting lagi, utamakan soliditas tim dibandingkan ego pribadi. Bersama tim,              kita insya Allah akan mampu mencapai hasil yang jauh lebih baik dibandingkan bila kita bekerja sendiri," pesannya.

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat keputusanm Wali Kota Medan No.560/787.K/VIII/2017  tanggal 29 Agustus 2017 tentang Dewan Pengupahan Kota Medan periode 2017-2020. Sebagai ketua Kabid Perselisihan, Syarat Kerja dan Pengupa Dinas Tenga Kerja Kota Medan, Amin Yahya Pohan, Ami Dilham SE MSi dari unsur perguruan tinggi sebagai Wakil Ketua dan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Drs Nurly selaku Sekretaris.

Sementara itu Kadis Tenaga Kerja Kota Medan, Hanalore Simanjuntak menjelaskan, pelantikan Dewan Kota ini dilakukan sesuai dengan periodesasi. Usai pelantikan ini, Dewan kota yang baru dilantik akan segera mempersiapkan tahapan pengajuan Upah Miimum Kota (UMK) untuk tahun 2018.

Berdasarkan tahapan selanjutnya, jelas Hanalore, Dewan Pengupahan akan melakukan survei pasar kedua pada Oktober 2017 setelah melakukan rapat koordinasi, termasuk dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Medan.  Dalam penetapan UMK, Hanalore mengatakan akan dilakukan melalui musyawarah dnegan dengan melibatkan unsur pekerja, pengusaha, pemerintah dan akademisi.

"Apapun keputusan yang dihasilkan Dewan Pengupahan melalui musyawarah ini akan disampikan kepada Bapak Wali Kota sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan UMK Kota Medan. Yang pasti keputusan yang dihasilkan itu telah menghimpun aspirasi dari semua pihak, baik pekerja, pengusaha maupun pemerintah daerah," jelas Hanalore.

(Mtc/rel)

Penulis
: Amr/rel
Editor
: Amrizal
Tag:Pemko MedankorupsiMatatelinga

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.