Sementara itu, pengakuan korban (Desy) mereka harus memberikan bantuan. "Apabila tidak diberikan, maka kedua pelaku akan marah-marah dan terus memaksa dan mendatangi perusahaan secara berulang kali agar pihak kami tidak nyaman bekerja,"kata Yaqin mengulang omongan Desy.
Sekarang, kata Yaqin, kedua pelaku berada di Polsek Patumbak dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kedua pelaku diancam dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara,"katanya.
Barang bukti anggota diamankan uang Rp55Ribu, satu eks proposal bantuan dana, dua lembar kwitansi, satu unit sepeda motor Honda Beat Merah BK 2442 AGK