Berita Sumut

Diduga Melakukan Pemerasan Berurusan dengan Polisi

Administrator
Matatelinga
MATATELINGA, Medan:  Berdasarkan surat laporan LP / 328 / VI / 2018 / SU / polrestabes medan / sej patumbak , 4 juni 2018, personel unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing MA ,38, warga Jalan Masjid Patumbak Kampung dan RAN ,33, warga Jalan Swakarya Patumbak Kampung.

Keduanya ditangkap pada Senin (4/6/2018) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Perjuangan I, Desa Marindal II, Patumbak.

Kedua remaja yang tergabung dalam Salah satu okp ini diamankan pasca memeras Desy Ratnasari ,22, warga Jalan Komplek Oma Deli, Blok G No 2, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Ainul Yaqin mengatakan kejadian berawal pada Sabtu (2/6/3018) sekitar pukul 14.00 WIB ketika kedua pelaku dengan mengenakan seragam OKP Pemuda Pancasila datang ke kantor CV Roda Jaya Makmur.

"Pelaku atas nama Rinto Abidin Nasution (RAN) menjumpai korban (Desy) dan memberikan sebuah amplop bergambar logo  Pemuda Pancasila,"kata Yaqin, Rabu (6/6/2018).

Di amplop itu, kata orang nomor satu di Reskrim Patumbak ini, ada tulisan pimpinan anak ranting Pemuda Pancasila Desa Patumbak kampung Kecamatan Patumbak.

Kemudian, kata Yaqin, pelaku RAN mengatakan kepada korban agar pada Senin (4/6/2018) dirinya datang kembali untuk mengambil bantuan dana. Setelah itu RAN dan temannya MA langsung pergi dari kantor CV Roda Jaya Makmur.

"Korban (Desy) membuka isi amplopnya dan isinya selembar kertas ucapan selamat hari Raya Idul Fitri 1439 H sekaligus meminta bantuan dana untuk Halal Bi Halal,"ujar Yaqin.

Mengetahui hal itu, sambung Kanit Reskrim, korban melapor ke pimpinan perusahaan CV Roda Jaya Makmur. Ternyata, kata Yaqin, pimpinan perusahaan juga takut usahanya diganggu.

"Pimpinan mereka pun sodorkan uang Rp50Ribu dengan dalih agar usaha mereka tidak diganggu,"katanya.

Kemudian pada Senin tanggal 4 Juni 2018 sekitar pukul 15.00 WIB, kata Yaqin, kedua pelaku datang kembali dan mempertanyakan surat mereka.

"Korban (Desy) memberikan amplop tersebut ke pelaku RAN dengan uang sebanyak Rp50Ribu di dalamnya,"katanya.

Dikatakan Yaqin, petugas sudah standby untuk menangkap kedua pelaku atas dasar laporan korban.

Jadi, sambung Yaqin, begitu kedua pelaku keluar dari ruangan kantor tiba-tiba polisi datang dan langsung menangkap kedua pelaku.

"Anggota langsung bertanya perihal pemberian uang tersebut,"katanya.

Dikatakan Yaqin, kedua pelaku mengaku kedatangan mereka mengatasnamakan ormas Pemuda Pancasila (PP) untuk meminta uang kepada perusahaan.


Sementara itu, pengakuan korban (Desy) mereka harus memberikan bantuan. "Apabila tidak diberikan, maka kedua pelaku akan marah-marah dan terus memaksa dan mendatangi perusahaan secara berulang kali agar pihak kami tidak nyaman bekerja,"kata Yaqin mengulang omongan Desy.

Sekarang, kata Yaqin, kedua pelaku berada di Polsek Patumbak dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kedua pelaku diancam dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara,"katanya.

Barang bukti anggota diamankan uang Rp55Ribu, satu eks proposal bantuan dana, dua lembar kwitansi, satu unit sepeda motor Honda Beat Merah BK 2442 AGK

Penulis
: Amr/rel
Editor
: Amrizal
Tag:polsek PatumbakkrminalPemerasan

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.