Berita Sumut

Dihukum 18 Bulan Dalam Kasus Penipuan, Wanita Paruh Baya Ini Dijebloskan ke Rutan

Faeza
Mtc/ist
Arina Ivan Deloreys Sihombing (kemeja putih) warga Jalan Setia Budi Komplek Tasbih Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang harus mendekam di sel tahanan Rutan Wanita Tanjung Gusta Medan. Dia dijemput oleh tim eksekusi Pidum Kejari Medan pada Rabu
MATATELINGA, Medan: Arina Ivan Deloreys Sihombing (53) warga Jalan Setia Budi Komplek Tasbih Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang harus mendekam di sel tahanan Rutan Wanita Tanjung Gusta Medan. Dia dijemput oleh tim eksekusi Pidum Kejari Medan pada Rabu (7/8) siang untuk menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara penipuan yang membelitnya.





[adx]



"Wanita itu dieksekusi atas putusan MA no 1289 K/Pid/2016 tertanggal 21 Feb 2017, yang kita terima pada Januari 2019 lalu,"ucap Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang dalam keterangan tertulisnya.


Baca Juga:  Hakim Prapid Pertanyakan Status Mujianto DPO Polda, Hingga Soal SKP2 di Kejatisu


                    Dibandingkan Tahun Sebelumnya, Kinerja Satresnarkoba Polres Sergai Meningkat


Parada menjelaskan Arina merupakan terpidana dalam kasus penipuan senilai Rp524.300.000. Di Pengadilan Negeri Medan, wanita itu dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Kemudian kasus ini bergulir di Pengadilan Tinggi Medan dan hasilnya menguatkan putusan PN Medan.


Ditingkat Kasasi di Mahkamah Agung juga menjatuhkan hukuman yang sama seperti di Pengadilan Negeri Medan.


"Terpidana sempat kita masukan dalam Daftar Pencarian Orang saat kita terima salinan putusan itu pada Januari 2019 silam,"sebut Parada.


Saat dijemput wanita itu bersikap kooperatif. Tim yang diketuai Rambo L Sinurat langsung memboyongnya ke Kejari Medan untuk proses administrasi.


"Saat ini dia sudah berada di Rutan Wanita untuk menjalani masa hukumannya," terang Parada.


[adx]






Kasus ini bermula pada 21 Agustus 2013 lalu, saat korban Resmin Bako merasa yakin bahwa tanah miliknya dikawasan Desa Siraja Hutagalung Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara bisa terjual melalui jasa terpidana. Ketika itu, Ivan menyakinkan yang membeli lahan milik korban adalah DL Sitorus.


Merasa yakin tanahnya bakal dibeli oleh pengusaha perkebunan tersebut, ia pun rela mengeluarkan uang Rp524.300.000,- dengan dalih sebagai ongkos Jakarta-Medan, penginapan hotel serta biaya notaris dan administrasi lainnya. Namun setelah uang diberikan kepada Ivan, namun belum ada kejelasan dan perkembangan serta selalu menghindar ketika korban meminta uangnya dikembalikan.


Merasa telah ditipu korban melaporkan Ivan warga Jalan Setia Budi Komplek Tasbih Blok F No.72, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, kepada pihak kepolisian. (mtc/fae)


Penulis
: faeza
Editor
: faeza
Tag:Matatelingamatatelinga.commatatelinga comTerkiniTravelokaKejari MedanKejari.medanMatatelingaparada situmorangTerkiniterpidana kasus penipuan

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.