Berita Sumut

Dorr!!! Jadi Bandar Narkoba, Chef Asal Malaysia Tewas Diterjang Timah Panas

Faeza
Mtc/fae
Seorang warna negara Malaysia bernama Chin Yoo Fah alias Acin (57) tewas ditembak polisi . Dia merupakan bagian dari sindikat jaringan narkoba internasional.
MATATELINGA, Medan:  Seorang warna negara Malaysia bernama Chin Yoo Fah alias Acin (57) tewas ditembak polisi . Dia merupakan bagian dari sindikat jaringan narkoba internasional. 


"Di Malaysia, dia berprofesi sebagai chef atau juru masak di salah satu restoran di sana," ucap Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw di RS Bhayangkara Medan, Senin (8/1/2018).


Selain dia, polisi juga menembak mati tiga orang lainnya yakni Tan Siong Tiong alias Tiong (45) warga Kelurahan Sumber Melati, Diski Kec Sunggal Kab. Deliserdang dan Joni alias  Aguan (47)  warga Jalan Bajak V Mariendal I Kabupaten Deliserdang.  Serta melumpuhkan dua tersangka lainnya yakni Azhari (35) warga Sunggal dan Susanto (37) warga Jakarta.


"Tiga yang ditembak mati karena melawan petugas saat penangkapan. Dari mereka, polisi menyita total 15 kg sabu," terang Kapolda.


Paulus menerangkan pengungkapan jaringan narkoba internasional ini berawal saat personil Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap Azhari di Jalan Bunga Sakura Kec. Medan sunggal Medan pada Rabu 3 Januari 2018.  Dari tersangka Azhari ditemukan barang bukti berupa 4 kg sabu.


"Pada saat pengembangan Tersangka  berupaya melarikan diri sehingga dilakukan tindakan melumpuhkan pada bagian kaki," sebut Paulus.


Kemudian kata Paulus, polisi melakukan pengembangan dan menangkap 4 orang tersangka  di Jalan Imam Bonjol Kec. Medan Baru Kota Medan tepatnya di depan pintu gerbang Vihara Borobudur dan Jalan Asia Kec. Medan Area Kota Medan tepatnya di Bank BCA Bakaran Batu.  Disini, polisi menyita 11 kg sabu.


"Dari penyidikan, narkoba itu merupakan milik tersangka Chin Yoo Fah alias Acin (57)  warga negara Malaysia," terang Paulus.


Narkoba ini, kata Paulus diselundupkan tersangka Acin dari Malaysia melalui jalur laut di Aceh. "Rencananya akan diedarkan di Pekan Baru. Jadi ini jaringan Malaysia, Medan dan Pekan Baru,"urainya.


Sedangkan untuk dua tersangka yang dilumpuhkan, penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114  Ayat (2) dan atau  Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika 


"Ancamannya pidana mati atau seumur hidup" pungkas Paulus. (mtc/fae)


Penulis
: Faeza
Editor
: Faeza
Tag:Jaringan NarkobanarkobaPolda sumut

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.