Berita Sumut

Dua Pelaku Curanmor Spesialis Rumah Ibadah Diboor Kedua Kakinya

Administrator
Matatelinga.com
kedua tersangka dan seorang penadah saat di Mapolres Asahan
MATATELINGA, Asahan:  Hasil kerja keras unit Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan dan Polsek Air Joman, berhasil membongkar dan membekuk dua orang pelaku tindak kejahatan curanmor yang kerab  menyatroni rumah ibadah khususnya masjid yang berada di wilayah hukum Polres Asahan.




[adx]


Puluhan kendaraan roda dua hasil jarahannya dilego dengan harga sangat murah kepada penampungnya, unit Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan dan Polsek Air Joman bukan saja membekuk kedua pelaku tindak kejahatan tersebut , namun juga dapat digaruk satu dari dua orang penadahnya, kedua pelaku dapat dibekuk saat hendak melakukan aksinya di halaman masjid Taqwa dusun III desa Punggulan Kecamatan Air Joman Asahan, Senin (26/8/2019) subuh dini hari.

Kapolres Asahan AKBP.Faisal Florentinus Napitupulu,SIK.MH yang didampingi Waka Polres Asahan Kompol M.Taufik serta Kasat.Reskrim AKP.Ricky Pripurna Atmaja ,SIK serta Kapolsek Air Joman Iptu AW.Siahaan kepada Matatelinga.com ,Selasa (27/8/209) saat gelar conferency pers mengatakan kedua pelaku tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor ini masingmasing tersangka MMA alias Maza ,20, dan tersangka RN alias Rinaldi  ,30, keduanya warga pasar II desa Teluk Pule kecamatan Kualuh Ledong Labuhan Batu Utara , merupakan spesialis pelaku tindak kejahatan pencurian kendaraan sepeda motor yang sedang diparkir di rumah ibadah, ujarnya .



[adx]



Tambah Faisal, selain kedua pelaku tindak kejahatan tersebut yang dibekuk, juga dapat diamankan satu dari orang tersangka penadah barang curian yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut, satu orang penadah yang dapat diamankan berinisial  ZD alias Zainal  ,33, warga desa Baagan Dalam kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Dalam penangkapan terhadap kedua  tersangka tersebut opsnal dilapangan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur yang diarahkan kekaki tersangka masing masing dua butir timah panas , dikarenakan kedua tersangka sewaktu hendak dibekuk melakukan perlawan serta mencoba untuk kabur .
 
Mantan Kapolres Nisel ini juga mengatakan sudah puluhan sepeda motor yang telah disikatnya dan dalam data kriminal kedua tersangka tersebut tercatat sebanyak puluhan sepeda motor yang berhasil dipetiknya dari berbagai tempat diwilayah hukum Polres Asahan, dan kedua tersangka ini dapat dibekuk  saat berada di halaman masjid Taqwa  dusun III desa Punggulan Kecamatan Air Joman Asahan, Senin (26/8/2019) subuh dini hari, saat itu kedua tersangka hendak mencoba melakukan aksinya namun dapat diketahui oleh warga masyarakat yang sedang berada di masjid tersebut.



[adx]


Dari hasil introgasi didapat keterangan bahwasanya kedua tersangka sudah mengakui perbuatannya dilakukan sejak setahun lalu dan sudah puluhan kendaraan roda dua yang di jarahnya, dan salah satunya dijual kepada tersangka  Zainal berupa sepeda motor Honda Supra 125 dengan harga Rp.2.800.000,- dan kepada  berinisial Zul  (DPO) yang paling banyak.

 Saat ini kedua tersangka dan satu orang penadahnya sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polisi Polres Asahan guna penyidikan dan pengembangan perkara, terhadapnya dapat dijerat pasal 363 KUH Pdana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara , sementara terhadap  Zainal dapat dijerat dengan pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 4  tahun , pungkasnya (ben).

Penulis
: Benawi
Editor
: Amrizal
Tag:bliblikriminalMatatelingamatatelinga.commatatelinga comTerkiniTravelokaditembak curi sepeda motormencuri rumah Ibadahpelaku Curanmorresedivis Polres Asahan

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.