Berita Sumut

Dua Warga Tiongkok Penyelundup Sisik Teringgiling

Administrator
Hand Over
MATATELINGA, Medan:   Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Kualanamu menitipkan dua orang pria berkewarga negaraan Tiongkok di Mapolda Sumatera Utara (Sumut) setelah tertangkap tangan menyelundupkan 44 keping sisik teringgiling (Manis javanica), Sabtu malam (20/4/2019) lalu.



Kepala Seksi WIlayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Balai Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera Haluanto Ginting mengatakan, kedua WNA tersebut berinisial PF ,33, dan XY ,28, yang merupakan calon penumpang Air Asia dengan kode penerbangan AK 394-112 tujuan KNO-KUL-CAN (Kualanamu-Kuala Lumpur-Guangzhou) tanggal 20 April 2019.



"Keduanya mencoba menyeludupkan sisik teringgiling dengan menempatkan di beberapa tempat barang bawaan seperti dompet, saku baju, bantal, tas sandang, amplop angpao berwarna merah dan kaos kaki. Namun pada saat melewati mesin X-ray di Bandara Kualanamu, sisik teringgiling tersebut dapat terdeteksi," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (23/4/2019).

Dalam kasus ini jelas Haluanto, pihaknya menerima pelimpahan dari KPPBC Kualanamu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Poldasu dan Konsulat Republik Rakyat Tiongkok.

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah kita titipkan ke Polda Sumut," jelasnya.



Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Edward Hutapea mengatakan, kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf d  jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Permen LHK No 106 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.

Edward juga mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Petugas Bandara Kualanamu, KPPBC Kualanamu, dan BBKSDA Sumut serta seluruh instansi terkait yang telah mendukung kegiatan ini.

"Kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia," pungkasnya.

Penulis
: Mtc
Editor
: Amrizal
Tag:bksdabea cukai belawanMatatelingapenyeludupanPoldasuSisik TeringgilingTerkini

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.