Berita Sumut

Duh, Seorang Pria di Binjai Tega Bakar Istri dan Anaknya Hingga Kritis

Faeza
Mtc/net
MATATELINGA, Binjai: Surya Darma (60), warga jalan Kemuning, Gang Jepara, Lingkungan l, Kelurahan, Kecamatan Binjai Utara tega membakar anak dan istrinya, Jumat (6/10) sekira pukul 02.45 WIB di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Kantor BCA, Kecamatan Binjai Kota.


Akibatnya sang istri bernama Siti Maria (54) seorang ibu rumah tangga, beserta anaknya yang bernama Ilham Syah Suma (25) kritis karena mengalami luka bakar serius. Keduanya kini mendapat perawatan di RSUD Dr RM Djoelham Binjai.


Kondisi korban Siti Maria mengalami luka bakar pada bagian wajah, leher dan dada bagian atas. Sedangkan  Ilham Syah Suma mengalami luka bakar pada bagian badan dan lengan sebelah kanan. 


Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi sadis ini terjadi pada saat kedua korban melintas di Jalan Sudirman dengan mengendarai becak barang bermotor Honda fit X No Pol BK 5844 SR dengan membawa muatan dagangan berupa buah kelapa.


Tepat di depan BCA (TKP), pelaku yang sudah menunggu korban langsung menyiramkan bensin yang dibawanya dengan sebotol aqua ukuran sedang kepada kedua korban dan langsung menyulutkan api dengan mancisnya.


Kemudian, api dengan cepat membakar pakaian kedua korban dan langsung berteriak minta tolong.


"Melihat kejadian tersebut, pelaku langsung melarikan diri ke arah pasar kaget dan menuju Polres Binjai untuk menyerahkan diri," ujar Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu. 


Dari  hasil introgasi bahwa tersangka sejak tahun 2010 sudah tidak ada kesepahaman dan sering bertengkar dengan istrinya serta sudah tidak dihargai lagi oleh istrinya dalam segala hal.


"Akibatnya menimbulkan dendam dan merencanakan pembakaran terhadap istrinya. Bahkan tersangka tidak menyesali perbuatannya tersebut terhadap istrinya, tetapi dia sangat menyesali anaknya yang juga kena terbakar punggung badannya, sehingga ia menangis bila ingat anaknya," ucap Hendra. 


Pelaku saat ini masih terus diperiksa oleh tim penyidik Polres Binjai. Adapun barang bukti yang berhasil di amankan adalah sebuah baju kaos warna hitam berkerah bekas terbakar milik Ilham Syah Suma, sebuah jaket warna merah bekas terbakar milik Ilham Syah Suma, dan sebuah botol aqua bekas bensin.


"Karena ini sudah direncanakan, Tersangka di kenakan pasal 44 ayat 2 No 23, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," pungkas Kapolres. (mtc/amr)



Penulis
: Amrizal
Editor
: Faeza
Tag:dibakarPolres BinjaiSuami bakar istri

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.