Berita Sumut

Duh, GPS Handphone Curiannya Nyala, Dua Pemuda Ini Berakhir di Sel Tahanan

Faeza
(Mtc/ist)
Prayogi (20) dan Budiantoro (32), dua pencuri modus bongkar rumah ini akhirnya meringkuk di sel tahanan setelah korban aksi kejahatan mereka menangkap kedua pemuda ini.
MATATELINGA, Medan: Prayogi (20) dan Budiantoro (32), dua pencuri modus bongkar rumah ini akhirnya meringkuk di sel tahanan setelah korban aksi kejahatan mereka menangkap kedua pemuda ini.

"Kedua pelaku membobol rumah korban pada Selasa (19/9/2017) dinihari kemarin. Saat kejadian, korban tertidur lelap," kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Martua Manik, Jumat (22/9/2017).

Keduanya bsempat kegirangan setelah berhasil mencuri sepeda motor, laptop dan handphone merk Oppo. Barang tersebut diambil dari kediaman Dwi Syahputra (37) yang ada di Jl Pasar Kecil, Gang Perjuangan No22, Desa Sei Semayang, Kecamatannya Sunggal.

Namun, ketika hendak menjual barang-barang curiannya, kedua pelaku justru ditangkap oleh korbannya.

"Dari pelacakan melalui GPS, diketahui bahwa kedua pelaku berada di kawasan Klambir V, Hamparan Perak. Tanpa buang waktu, ayah dan anak ini mengejar pelaku dibantu petugas kami," ungkap Manik.

Ketika sampai di Klambir V, kedua tersangka tengah berada di gerai penjualan HP. Lalu, korban bersama petugas menangkap tersangka Budiantoro.

"Tersangka Budi ditemani oleh Hasan Basri. Namun, Hasan Basri tidak tahu jika Budi baru saja membobol rumah," ungkap Manik.

Setelah menangkap Budi, petugas melakukan pengembangan dan menangkap Prayogi. Saat ini, keduanya sudah ditahan di Polsek Sunggal bersama batang bukti hasil curian.(mtc)
Penulis
: amrizal
Editor
: Faeza
Tag:pencurianPolsek Sunggalpolsek sunggalm

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.