Berita Sumut

Grebek Motel di kawasan Jalan Juanda, Polisi Amankan 2 PSK dan Seorang Mucikari

Faeza
MATATELINGA, Medan: Personil Subdit IV/Renakta Polda Sumut menggrebek sebuah motel yang berada di kawasan Jalan Juanda Medan. Hasilnya, petugas mengamankan dua orang pekerja seks komersia (PSK) berikut seorang mucikari.


Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Reinhard Nainggolan, mengatakan asus ini terungkap saat penggerebekan di motel tersebut dimana sorang wanita yang berinisial LN (22) warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Petisah dan AY (21) warga Bandar Selamat, Kabupaten Deliserdang dan Mucikari berinisial Mu alias Eda berumur 32 tahun warga Kabupaten Serdang Bedagai. 


Kedua PSK ditangkap saat transaksi di sebuah kamar Motel. Eda memasang tarif senilai Rp 1 juta perorang kepada tamu. Ia sering menjual wanita seharga Rp 1 juta sampai 3 juta. Sekali Short Times PSK dibayar Rp 1 juta.


"Jadi tiap harinya PSK mendapat keuntungan mencapai Rp 3 juta dari tamu, itupun kalau ramai,"terang mantan Kasat Reskrim Polres Denpasar, Minggu (10/3) siang. 


Eda juga mendapat keuntungan dari PSK sebanyak Rp 500 ribu sekali (Short Times).


Tim Unit III Subdit IV/Ditreskrimum Polda mengamankan Barang Bukti 3 buah Handphone merek Iphone, uang senilai Rp 2 juta dan identitas E_KTP, SIM C.


"Tersangka dikenakan pasal 2, pasal 10 Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia dan pasal 296 KHUPidana minimal 10 tahun penjara,'sebutnya. (mtc/amr)


Penulis
: Amrizal
Editor
: Faeza
Tag:Polda sumutpsk diamankan

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.