Berita Sumut

Hanya 265 Orang Pekerja Asing Tercatat di Sumatera Utara

Faeza
Mtc/fae
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut Icon Siregar
MATATELINGA, Medan: Isu membludaknya tenaga kerja asing masuk ke Indonesia ini ternyata tidak sepenuhnya benar. Buktinya, di Sumatera Utara hingga Juni 2018 hanya sekitar 265 orang warga asing yang tercatat sebagai tenaga kerja asing.


Dua ratusan tenaga kerja asing itu terdiri dari warga China sebanyak 142 orang, Malaysia sebanyak 54 orang , Filiphina sebanyak 18 orang, Korea Selatan sebanyak 19 orang, India sebanyak 13 orang.


Kemudian, Jepang sebanyak 7 orang, Singapura sebanyak 3 orang, Australia sebanyak 4 orang, Thailand sebanyak 2 orang, Amerika Serikat 1 orang, dan dari Sri Lanka sebanyak orang.


"Nah, itu yang katanya kemarin tenaga asing dari China membludak, kan cuma 142 orang," ucap Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut Icon Siregar kepada wartawan, Jumat (6/7/2018).


Itu pun lanjut Icon, tenaga kerja asing asal China itu tersebar di 70 perusahaan yang ada di Sumatera Utara. Sehingga rata-rata, satu perusahaan hanya mempekerjakan 2 TKA asal China.


"TKA asal China itu umumnya kerja di proyek nasional dan perusahaan industri,"sebutnya.


Sedangkan untuk data perlintasan warga negara asing yang masuk ke Sumatera Utara selama Januari hingga Juni 2018, tercatat dari Malaysia sebanyak 80.883 orang, Singapura sebanyak 11.818 orang, China sebanayk 3.858 orang kemudian disusul oleh Australia, Jerman, Thailand, USA, India, Inggris dan India.


"Ternyata yang banyak masuk ke Sumut itu juga dari Malaysia, bukan dari China seperti isu-isu negatif belakangan ini," sebut Icon.


Para warga negara asing yang masuk ke Sumatera Utara itu pun lanjut Icon diperiksa secara ketat mulai dari masuk hingga nanti keluar dari Sumut. "Aplikasinya ada. Kita pantau ditempat-tempat masuk seperti Kualanamu kalau dari Udara dan Teluk nibung kalau dari laut," rincinya.


Icon juga menjelaskan sepanjang 2018 ini, Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut telah mendeportasi sebanyak 210 orang warga negara asing. Rincianya 202 orang melanggar administrasi keimigrasian dan 8 orang melanggar pro justitia.


"8 orang itu berasal dai Nepal, Thailand dan India,"tukasnya. (mtc/fae)

Penulis
: Faeza
Editor
: faeza
Tag:Pekerja Asingdivisi imigrasikanwil kemenkumham sumut

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.