MATATELINGA, Medan : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut) kini fokus memantau dan meneliti Pasar Roga di Berastagi, Kabanjahe.
[adx]
Kepala KPPU Kanwil I Sumut, Ramli Simanjuntak mengungkapkan, pemantauan dilakukan lantaran Pasar Roga merupakan salah satu pasar hortikultura terbesar di Sumut. Selain Pasar Roga, KPPU juga terus memantau pasar di Doloksanggul, Humbang Hasundutan dan Saribu Dolok, Simalungun.
Dijelaskan Ramli, Pasar Roga menjadi pusat pertemuan jual beli petani, pengepul, pedagang besar untuk di distribusikan ke Medan, baik ke Pusat Pasar dan Pasar Induk Lau cih dan Kabupaten/ Kota lainnya di Sumut, juga sampai ke Aceh, Riau, Batam, dan Jambi.
"Kecuali hari Minggu, setiap hari di Pasar Roga menjadi denyut ekonomi untuk produk hortikultura seperti cabai, tomat, dan sayuran lainnya. Cabe merah dan rawit menjadi primadona selama 3 bulan terakhir dan menjadi salah satu pembentuk inflasi tinggi di Sumut," ucapnya, Kamis (15/8/2019).
Selama tiga bulan terakhir, sambungnya, pantauan KPPU harga tidak pernah lebih dari rata-rata Rp 40 ribu/kg dari petani ke pengumpul, malah pernah mencapai Rp 75 ribu/kg. "Dan pantauan terakhir, hari Senin, 12 Agustus 2019 harga cabai menjadi Rp 50 ribu hingga Rp 55 ribu/kg," tuturnya.
Dan, imbuh dia, hasil pantauan ditingkat petani, penyebab harga tinggi diakibatkan pasokan yang kurang. Terkait pasokan ini butuh informasi yang akurat dan ini menjadi tantangan tersendiri yang dihadapi KPPU.
[adx]
"Melihat kondisi Pasar Roga saat ini, maka perlu perhatian pemerintah agar fasilitas, sarana dan prasarana dapat berfungi dengan baik. Sehingga perlu perhatian yang serius. Selian itu diperlukan informasi harga dan pantauan pasokan, dari pengalaman monitoring/ penelitian KPPU di Pasar Roga tidak ada yang mengetahui jumlah pasokan setiap hari baik cabai, tomat, dan sayuran lainnya," tukasnya.
Selain itu, lanjut Ramli, buruknya kondisi infrastruktur Pasar Roga juga perlu menjadi pusat perhatian. "Sesekali para pejabat dan pemangku kepentingan dapat melihat kondisi Pasar Roga secara detil. Di saat hujan kondisi jalan sangat rusak parah, becek dan penuh lumpur. Padahal Pasar Roga adalah pusat hortikulutra terbesar di Sumut dan disanalah informasi harga pertama yang menjadi acuan penjualan hortikulturan di Sumut", tukasnya.
Dijelaskan Ramli, pemantauan ini dilakukan lantaran KPPU adalah lembaga negara yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. KPPU memiliki tugas dan kewenangan yaitu melakukan penegakan hukum persaingan usaha terhadap pelanggaran UU ini. Selain itu menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah pusat dan daerah, mengawasi merger dan akuisisi serta melaksanakan pengawasan kemitraan.
"Peran penting KPPU dalam menjalankan tujuannya salah satunya adalah fokus pada sektor strategis pangan. KPPU akan terus mengkaji secara konfrehensif mengenai sektor ini," beber dia.
Diharapkan untuk kondisi pangan yang selalu fluktuatif ini perlu data yang komprehensif terkait dengan pasokan atau produksi dari setiap Kabupaten penghasil, untuk itu perlu adanya suatu Badan Usaha Pemerintah Daerah khususnya sektor pangan yang bertugas mengelola data dan stok pangan.
BUMD juga harus memiliki fasilitas cold storage atau tempat penyimpanan sehingga jika harga rendah dapat ditampung oleh BUMD yang mengelola cold storage tersebut. Ini sangat diperlukan, karena hal yang mustahil bisa mengendalikan harga jika tidak mempunyai sistem penyimpanan maupun pasokan yang terjaga sepanjang waktu. "Karena yang selalu menjadi masalah terkait cabe adalah manajemen stok mengingat cabe adalah komoditi yang tidak bisa bertahan lama" tandasnya. (mtc/amel)