Berita Sumut

Kadis Koperindag Asahan: Kami Tidak Pernah Berikan Izin Pedagang di Jalan Listrik

Faeza
mtc/ben
Keberadaan lapak usaha para pedagang yang berada di ruas Jalan Listrik / Sutomo Kisaran tepatnya depan kantor PLN Ranting Kisaran sudah merusak tatanan keindahan kota Kisaran, dan Dinas Koperindag Asahan tidak pernah memberikan ijin baik tertulis maupun l
MATATELINGA, Asahan: Keberadaan lapak usaha para pedagang yang berada di ruas Jalan Listrik / Sutomo Kisaran tepatnya depan kantor PLN Ranting Kisaran sudah merusak tatanan keindahan kota Kisaran, dan Dinas Koperindag Asahan tidak pernah memberikan ijin baik tertulis maupun lisan kepada pedagang tersebut terlebih kepada SBSI selaku penggerak para pedagang tersebut.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperindag Asahan Witoyo kepada Matateliga.com, Jum'at (5/1/2018) di ruang kerjanya

"Keberadaan pasar (pajak) yang menggunakan bagian ruas jalan Listrik / Sutomo tersebut sudah kami laporkan kepada Bupati Asahan, dan Bupati menyarankan seluruh pedagang yang menempati areal tersebut agar segera pindah dan membongkar seluruh kios semi permanen yang telah di bangunnya, Bupati juga menyarankan agar seluruh pedagang yang berada di jalan Listrik untuk menempati loos maupun kios dagangan yang ada di areal pasar (pajak) Kartini," terang Witoyo.

Witoyo melanjutkan pedagang tersebut diklaim merupakan binaan SBSI kelurahan tegal Sari sudah melanggar aturan yang tertuang dalam Perda nomor 7 tahun 1992 tentang  larangan bagi pedagang berjualan menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan, dan kebijakan ketua SBSI Kelurahan Tegal Sari sudah melewati kewenangannya.

"Ini jelas tidak dapat di biarkan begitu saja, Pemerintah ini mempunyai aturan yang harus di taati oleh semua warga masyarakatnya,"sebutnya.

"Kami meghimbau agar seluruh pedagang yang ada di  sekitar jalan Listrik / Sutomo agar segera membongkar dan pindah ke pasar Kartini, disana masih banyak lapak yang dapat di gunakan sebaagai sarana usaha, namun juga harus mengikuti serta mentaati peraturan yang ada," imbuhnya lagi.

Mengenai issu adanya kutipan sebesar Rp.500 ribu bagi setiap pedagang yang menggunakan kios buatan SBSI tersebut , Witoyo mengaku tidak mengetahuinya

"Silahkan para pedagang meminta pertanggung jawabannya kepada yang mengatasnamakan pengelola pasar tersebut, yang jelas pihak Sat.Pol PP  selaku pengayom serta penegak Perda Asahan akan segera melakukan tindakan eksekusi  pembongkaran terhadap seluruh kios yang telah dibangun tersebut, dan Pemerintah Kabupaten Asahan tidak akan memberikan ganti rugi," ungkapnya.

Sementara Kasat Pol PP.Isa Harahap ketika di konfirmasi juga mengatakan perbuatan SBSI ini sudah menyalahi aturan yang ada, dan lagi pemerintah sudah menyediakan tempat berniaga , dalam tempo yang sudah di tetapkan nanti pada  Senin 15 januari 2018 pedagang tidak mengosongkan serta membongkar kios tersebut, maka kami akan melakukan penggusuran secara paksa,dan mengembalikan kawasan jalan Listrik / Sutomo kembali seperti semula, dan lagi lapak pedagang yang di bangun SBSI ini sangat mengganggu aktifitas kinerja PLN Ranting Kisaran, selain itu juga menggangu keindahan kota Kisaran.

Secara terpisah Mawardi Ketua SBSI Kelurahan Tegal Sari saat dikonfirmasi melaluli selularnya membenarkan kios yang dibangun SBSI dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu bagi pedagang yang menempatinya, namun bila pedagang membangun sendiri kiosnya hanya dikenakan biaya sebesar Rp.50 ribu untuk menjadi keanggotaan di SBSI ini.

"Kami hanya mengakomodir keinginan pedagang dan kami juga tidak mengajukan ijin ke Pemerintah untuk mendirikan lapak niaga ini, dan apa bilaSat.Pol.PP melakukan tindakan eksekusi  pembongkaran terhadap kios ini, ya kami juga keberatan , pasalnya jangan hanya usaha ini saja yang di bongkar, dilain tempat yang menggunakan ruas badan jalan juga harus di bongkar, kalau hanya ini yang di bongkar paksa oleh Sat Pol PP Asahan saya bersama pedagang serta anggota SBSI akan melakukan perlawanan,"pungkasnya. (mtc/ben)

Penulis
: Benawi
Editor
: Faeza
Tag:PKLkadis koperindaglapak PKLPemkab Asahanpenertiban

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.