Salman juga menyampaikan, Komisi C akan menginisiasi Perda Sertifikasi Produk Halal dengan dasar hukum antara lain, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Pangan dan Gizi (toyyiban aman, mutu, bergizi), Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 99 tentang label pangan dan itu diatur, UU Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 5 tentang Industrial tahun 1984. Selain itu, kata Salman, Komisi C juga akan membentuk tim khusus pengawasan produk halal di Medan.
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.