Berita Sumut

Ketua MUI Kota Medan Banyak Temukan Makanan yang Non Halal

Administrator
google
Ilustrasi

Matatelinga.com, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Muhammad Hatta menyebutkan, banyak makanan yang belum berlabel halal di Kota Medan, Sumatera Utara.



 



Terlebih lagi, saat ini rumah makan yang menjual makanan dari bahan yang tidak halal seperti babi secara terang-terangan, bahkan tidak terpisah dengan makanan halal. Padahal, Undang-undang telah menjamin masyarakat untuk mendapatkan makanan halal.



 



“Negara menjamin warga menjalankan ibadah agama masing-masing. Sehingga negara wajib memberikan perlindungan dari hal-hal yang dianggap menghalangi ibadah tersebut,” ungkapnya pada rapat yang digelar Komisi C DPRD Medan, Rabu, 7 Oktober.



 



Hatta mengatakan, di berbagai tempat di Kota Medan, muncul bisnis yang tidak memberikan proteksi terhadap umat Islam, meskipun perdanya sudah pernah ada. Dalam perkembangannya, khususnya di Kota Medan, makanan non halal dijajakan tanpa ada aturan yang jelas. Bahkan Pemko Medan selaku eksekutor tidak mampu memberikan sanksi apa-apa terhadap pengusaha yang menjajakan makanan non halal tersebut.



 



Seperti yang diketahui, Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal masih belum berjalan efektif hingga lima tahun ke depan. Selain itu, UU tersebut masih belum disusul Peraturan Pemerintah.



 



“Saya berharap dalam waktu dekat ini kita bisa mengesahkan perda ini agar memberikan kenyamanan bagi umat Islam di Medan,” sambungnya.



 



Sementara itu, Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Medan, M Alibata Harahap, mengatakan selama ini pencantuman label halal bukan sebuah kewajiban, melainkan bersifat sukarela. Sementara dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2014 menjamin makanan harus aman, bermutu dan bergizi.



 



Sedangkan pengaturan halal atau tidaknya, kata Alibata, adalah di sertifikasi yang dikeluarkan MUI.



 



“Selama ini, pencantuman label halal yang dilakukan untuk produsen industri maupun UKM, ada di Balai POM, namun harus juga ada sertifikasi MUI,” jelasnya.



 



Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi C DPRD Medan, Kuat Surbakti mengatakan, seharusnya Disperindag, BPPT, Balai POM sudah bisa melakukan tindakan berdasarkan UU Gizi dan Pangan yang berkaitan dengan hak konsumen. Apalagi, terkait manipulasi pengusaha yang tidak bertanggungjawab dengan mencantumkan tanda halal. Padahal belum ada sertifikasi MUI.



 



Kadisperindag Medan, Syahrizal Arif menyebutkan, di Pemko Medan belum ada peraturan daerah, sebagai dasar aturan untuk melakukan penindakan terhadap restoran non-halal atau produsen makanan yang berbahan dasar babi. Namun pihaknya siap melakukan tupoksi pengawasan jika ada Perda inisiatif dari DPRD Medan.



 



“Selama ini kita belum dapat melakukan penindakan sebab instrumen hukumnya ada di MUI. Kita hanya bisa mengimbau agar barang halal dan haram itu jangan disatukan, sebab izinnya juga bukan sama kami, tapi di BPPT,” ujarnya.



 



Ketua Komisi C, Salman Alfarisi mengatakan, pengawasan seharusnya sudah bisa dilakukan Disperindag meskipun belum ada PP mengenai produk halal.



 



“Kami juga mempertanyakan penindakan selama ini yang dikakukan Disperindag Medan. Ini bukan soal payung hukum, tapi etika bisnis. Kalau itu tidak bapak lakukan berarti negara ini tidak menjamin hak konsumen,” katanya. Dilansir laman okezone.com



 



Salman juga menyampaikan, Komisi C akan menginisiasi Perda Sertifikasi Produk Halal dengan dasar hukum antara lain, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Pangan dan Gizi (toyyiban aman, mutu, bergizi), Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 99 tentang label pangan dan itu diatur, UU Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 5 tentang Industrial tahun 1984. Selain itu, kata Salman, Komisi C juga akan membentuk tim khusus pengawasan produk halal di Medan.



 



 



(Fit)


Tag:MatatelingaMUI

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.