Berita Sumut

Komisi B DPRD Medan: Ingatkan Kepala Sekolah, Gunakan Anggaran Negara Harus Cermat dan Teliti

Administrator
Matatelinga
MATATELINGA, Medan:    Tak jarang penggunaan anggaran yang berasal dari negara disinyalir tak sesuai dengan aturan akibat ada intervensi. Kepala sekolah (kepsek) dasar (SD) negeri diingatkan untuk menggunakan anggaran pemerintah baik dari pusat maupun daerah harus cermat dan teliti.



Ketua Komisi B DPRD Medan Bahrumsyah mengatakan, kepala sekolah bisa dibilang pejabat publik, sehingga perlu diingatkan karena masyarakat ada yang menyoroti penggunaan anggaran negara. Oleh sebab itu, mencari kesalahan karena posisi atau jabatan kepala sekolah kerap dipolitisir atau bahkan menjadi "permainan".

"Penggunaan anggaran tidak boleh diintervensi, termasuk Dinas Pendidikan sendiri. Artinya, kepsek independen dalam mengelolanya tanpa ada tekanan dari siapapun," kata Bahrumsyah dalam pertemuan dengan kepala SD negeri se-Kecamatan Medan Belawan di ruang Komisi B, Senin (25/3).



Namun, lanjut Bahrumsyah, kenyataannya tidak demikian. Ada oknum-oknum yang datang menemui kepsek dan mengintervensi. Bahkan, mengancam jabatan mereka bila tidak dijalankan usulan yang disampaikan oknum tersebut.

"SD negeri mengelola anggaran negara seperti dana BOS. Selain itu, ada anggaran UN (Ujian Nasional) yang digelontorkan dari APBD (Medan). Akan tetapi, saya tidak tahu persis berapa jumlah yang diterima sekolah. Untuk itu, nantinya kami akan meminta laporan penggunaan anggarannya. Jangan sampai menggunakan dana BOS untuk pelaksanaan UN. Kalau memang seperti itu kondisinya, harus dijabarkan secara rinci dari APBD berapa dan dana BOS berapa," ungkapnya.



Ia menyebutkan, jangan sampai semua anggaran dari negara diterima dan digunakan tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas. Jika itu terjadi, maka bisa tersandung kasus penyalahgunaan anggaran negara.

Lebih lanjut Bahrumsyah mengatakan, selain dana BOS dan APBD Medan terkait pelaksanaan UN atau mobiler berupa fasilitas sekolah, sekolah juga mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK). Untuk itu, anggaran yang digunakan harus benar-benar sesuai dengan aturan berlaku. Misalnya, dana BOS harus sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2018.

"Sekolah mengelola anggaran, tetapi tidak semua kepala sekolah yang memahami pengelolaan anggaran. Dana BOS ini sering dijadikan "senjata" oleh oknum-oknum untuk kepentingan pribadi atau kelompok," tuturnya.

Dia mengaku, kehadiran para kepsek ini untuk mengingatkan mereka karena peduli. Kalau tidak mengingatkan, berarti sudah tak peduli. "Bisa saja kami datang, lalu mempertanyakan penggunaan seluruh anggaran dari pemerintah. Ketika terjadi kesalahan, lalu kami soroti dan mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan tindakan," cetusnya.

Bahrumsyah menambahkan, laporan pengunaan anggaran negara harus berbasis kinerja atau fakta, bukan ditulis begitu saja. Apalagi, sampai fiktif. "Jika ada silpa (selisih lebih penggunaan anggaran) negara harus dicantumkan, bukan akal-akali atau dimanipulasi. Namun, seringkali tidak dicantumkan dan anggaran cenderung habis digunakan," tukasnya.

Wakil Ketua Komisi B, M Yusuf mengatakan hal senada. Kata Yusuf, pihaknya tak menginginkan dunia pendidikan tercoreng akibat ulah oknum yang mengintervensi kepala sekolah untuk kepentingan tertentu dalam penggunaan anggaran negara. Bahkan, jangan sampai kepala sekolah yang tak mampu mengelola anggaran dari pemerintah menjadi korban penyalahgunaan kewenangan akibat ulah oknum.

"Dalam penyusunan dan penggunaan anggaran negara mengikuti aturan yang ada. Kalau bisa, dilakukan secara transparan. Artinya, guru-guru dan orang tua murid tahu. Sebagai contoh, dilampirkan pada papan informasi atau majalah dinding (mading). Dengan begitu, ada keterbukaan sehingga tidak timbul kecurigaan-kecurigaan yang mengarah kepada isu-isu tak dapat dipertanggungjawabkan nantinya," ujar Yusuf.

Sementara, Kepala SD Negeri 060959 di Medan Belawan, Rosita mengaku dalam penggunaan anggaran negara selalu berpedoman dengan aturan-aturan yang ada. Contohnya, penggunaan dana BOS berpedoman dari Juknis Permendikbud Nomor 1/2018.

Penulis
: Mtc
Editor
: Amrizal
Tag:Kepala SekolahKomisis DPRD MedanMatatelingaTerkinigunakan Anggaran

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.