Savita Linda Hora Panjaitan, mantan bendahara pemenangan pasangan calon walikota Medan Ramadhan Pohan-Eddie Kusumah dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Dia dinilai bersalah turut terlibat dalam tindak pidana penipuan terhadap Rotua Hotnida Boru Simanjuntak
MATATELINGA, Medan: Savita Linda Hora Panjaitan, mantan bendahara pemenangan pasangan calon walikota Medan Ramadhan Pohan-Eddie Kusumah dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Dia dinilai bersalah turut terlibat dalam tindak pidana penipuan terhadap Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar senilai Rp15,3 miliar.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Emmy SH dan Debora Sabarita Ginting dalam persidangan yang digelar di Ruang Utama Gedung Pengadilan Negeri Medan, Selasa 19 September 2017. "Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menyatakan terdakwa bersalah melakukan penipuan yang berkelanjutan. Meminta agar terdakwa dihukum dengan tiga tahun penjara," kata JPU Emmy SH. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar terhadal Savita dilakukan penahanan. " Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana," sebut Jaksa Emmy. Dalam nota tuntutannya, JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatan terdakwa mengakibatkan kedua korban mengalami kerugian dengan total Rp 15,3 miliar. "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum. Terdakwa juga tidak menikmati uang itu dan terdakwa sudah berdamai dengan para korban, " urai Jaksa Emmy. Usai mendengar nota Tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga 5 Oktober 2017 untuk agenda pembelaan terdakwa. Sebelumnya dalam kasus ini, Jaksa juga meminta agar Ramadhan Pohan dihukum tiga tahun penjara. Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Savita Linda bersama Ramadhan Pohan didakwa melakukan penipuan dengan korbannya adalah Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Dua korban yang berstatus ibu dan anak ini mengalami kerugian dengan total Rp15,3 miliar. Dari sejumlah pertemuan, kedua korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021. Korban Rotua Hotnida Simanjuntak mengaku Savita Linda Hora Panjaitan yang mengenalkankannya dengan Ramadhan Pohan. Linda terus menerus membujuknya untuk meminjam uang. Agar mendapat pinjaman, Ramadhan Pohan dan Linda membawa-bawa nama Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono (SBY) dan para jenderal di Jakarta serta Ibas Yudhoyono. Terdakwa menyebutkan jika uang kiriman sudah datang dari Jakarta. Lalu uang diserahkan secara bertahap di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI). Dengan perjanjian akan mengembalikan uang tersebut bersama bunganya. Setelah Ramadhan Pohan tidak terpilih dalam Pilkada Medan, kedua korban meminta kembali uangnya. Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan Ramadhan Pohan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak cukup. Apalagi, Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran.(mtc/fae)
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.
Oke, Setuju