Matatelinga - Medan, Sidang kedua yang digelar oleh Pengadilan Negeri medan dengan terdakwa Briptu Aswanto yang merupakan mantan anggota patroli pengawal (Patwal) Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), kembali duduk dibangku persakitan dengan kasus penipuan terhadap korban berinisial MPS bisa menjadikan anaknya seorang polisi, asal membayar uang sebesar Rp200 juta.
Dari keterangan saksi korban saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Nova dari Kejatisu, dalam persidangan dengan agenda penipuan dan penggelapan yang digelar diruang Candra I lantai III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/2/2014) siang.
Terdakwa yang juga anggota Propam Poldasu selalu mendesak korban agar cepat membayar uang sebesar Rp200 juta dengan cara mencicil, sebagai jaminan dan iming-iming untuk kelulusan anak korban, Putra menjadi anggota Bintara Polri 2013.
"Terdakwa ini (Briptu Aswanto), menyatakan sanggup mengurus anak saya menjadi polisi dengan caranya sendiri, sesuai permintaannya asal membayar uang Rp200 juta," kata saksi MS, istri korban dalam kesaksiannya ddidepan hakim.
lanjut MS, mereka yang bertemu dengan terdakwa dirumahnya di Jalan Bambu III, Kec Medan Timur pada bulan April 2013 dengan korban menyatakan sanggup dengan caranya sendiri. "Terdakwa malah menjanjikan, bahwa dirinya sudah banyak menolong orang masuk kepolisian. Malah anak saya dikatakan cocok menjadi anggota polisi," ungkapnya lagi.
Ternyata, anak korban dinyatakan tidak lulus pada seleksi ujian kesehatan ke-dua. "Saya juga curiga karena hasil pengumuman kelulusan anak saya melalui amplop, isinya berbeda dengan isi amplop calon siswa lainnya yang ditulis pake tangan, sedangkan orang lain diketik menjelaskan penyakitnya karena tidak lulus," beber saksi.
Selain itu, korban juga curiga atas sikap terdakwa yang terus mendesak agar menstransferkan uang yang dimintanya. "Padahal saat itu kami sedang tidak pegang uang karena pergi ke pesta. Malah dikatakan lebih penting dengan pesta dari pada masa depan anak ibu,"ucap saksi menirukan perkataan terdakwa.
Setelah mendengarkan keterangan saksi korban, terdakwa menyatakan seluruh keterangannya benar. Majelis hakim pun menutup persidangan dan menundanya pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi.
Seperti diketahui dalam dakwaan JPU, korban sempat menstransfer uang melalui rekening kakak istri korban bernama Fauliza Nasution sebesar Rp50 juta pada minggu pertama, dan Rp50 juta pada minggu kedua. Setelah itu, istri korban MS memberikan uang sebesar Rp100 juta.
"Seluruh uang yang ditransfer diterima melalui rekening istri terdakwa yaitu Astuti Pulungan. Atas perbuatan terdakwa JPU Nova menjerat terdakwa dengan pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan maksimal empat tahun penjara," ucap jaksa.
(Adm)