Berita Sumut

Nama Bangunan yang Tak Gunakan Bahasa Indonesia di Kota Medan Akan Segera Diubah

Faeza
mtc/net
MATATELINGA, Medan: Pemerintah Kota Medan akan mendata gedung dan bangunan   yang yang tak berbahasa Indonesia. Kebijakan ini merespons  Perpres No. 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.


Namun sebelumnya, kata Kabag Humas Pemko Medan Arrahman Pane, pihaknya akan mensosialisasikan ketentuan yang diatur Perpres tersebut. Seterusnya,

akan meminta para camat melakukan pendataan.


"Tindak lanjutnya, akan meminta semua camat di Kota Medan untuk mendata seluruh bangunan sesuai klasifikasi yang diatur pada Perpres tersebut, yang namanya masih menggunakan nama asing," kata Pane di

Medan, Kamis (10/10/2019).


Tahap selanjutnya kata Pane, terhadap pemilik bangunan yang masih menggunakan

nama asing akan disurati. Diminta untuk menyesuaikan dengan ketentuan

yang telah ditetapkan dalam Perpres itu.


"Akan disurati, dan dimintakan untuk mematuhi aturan Perpres tersebut," kata Pane.


Di Medan, kebanyakan bangunan yang menggunakan nama asing tertama pusat perbelanjaan. Di antaranya Sun Plaza,  Medan Mall dan Mall Centre Point.  Selain itu, sebagian beberapa lokasi permukiman juga memasukkan istilah garden, valley dan residence dalam nama perumahannya. (MTC/fae)

Penulis
: faeza
Editor
: Faeza
Tag:MedanPemko Medan

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.