✕
Berita Sumut

Oknum ASN Disdukcapil Asahan Terjaring OTT, Kadis Dukcapil Beri Keterangan

Administrator
Matatelinga
Kadis dukcapil Asahan dan lembaran fakta integritas yang dibuat oleh oknum ASN “LS,SE”.
MATATELINGA, Asahan:   Kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil Pemerintah Kabupaten Asahan drs.H.Supriyanto,M.Pd sangat menyesalkan tindakan oknum ASN "LS,SE" yang menjabat Kasi Pemanfaat Data dan Dokumen Kependudukan yang telah melakukan aksi pungli terhadap sejumlah warga masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan di kantor Disdukcapil Asahan, sementara pemerintah pusat melalui Disdukcapil telah mengintruksikan semua pelayanan publik berkaitan dengan administrasi  kependudukan diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya apapun.



Keterangan drs.H.Supriyanto,M.Pd kepala Disdukcapil Asahan  kepada Matatelinga.com, Rabu (5/12/2018) sekira pukul 10.36 Wib diruang kerjanya mengatakan sangat menyesalkan tindakan dan tingkah laku oknum "LS,SE" yang menjabat sebagai Kasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan di Disdukcapil ini melakukan pengutipan liar terhadap sejumlah warga masyarakat yang melakukan pengurusan terkait dengan administrasi kependudukan, itu merupakan pelayanan publik yang diberikan secara gratis dan atau tidak dipungut biaya sepeserpun, ujarnya.

Lebih lanjut drs.H.Supriyanto,M.Pd mengatakan unit Tindak pidana Korupsi Sat.Reskrim Polres  Asahan  yang telah melakukan penangkapan dalam operasi tangkap tangan terhadap oknum ASN "LS,SE" di kantor ini  pada Selasa (04/12/2018) sekira pukul 10.30wib , secara pribadi saya selaku Kepala Dinas di instansi ini mengucapkan terima kasih , oleh karena terhadap oknum tersebut sudah berulang kali diperingatkan namun tidak di indahkannya, selain itu terhadap oknum "LS,SE" juga telah menanda tangani  surat perjanjian antara OPD dengan Bupati Asahan  yang tertuang dalam lembaran fakta integritas dan isinya terdapat lima point, diantaranya tidak melakukan tindakan diluar kewenangan serta tidak mencoreng nama baik ASN Pemerintah Kabupaten Asahan serta tidak melakukan Pungli dengan dalih apapun.



Kadis dukcapil juga mengatakan selain oknum ASN "LS,SE" telah membuat serta menanda tangani fakta integritas tersebut, juga sudah banyak  surat edaran terkait  peringatan terhadap  semua ASN dilingkup kerja Disdukcapil Asahan yang intinya tidak dibenarkan melakukan segala bentuk pengutipan terhadap warga masyarakat yang melakukan pengurusan administrasi di kantor pelayanan publik ini, dan terhadap semua warga masyarakat yang melakukan pengurusan administrasi di kantor ini , seluruh  ASN juga dilarang menjadi calo dan atau perantara , dan ASN yang bukan menangani masalah pelayanan publik juga dilarang menerima berkas pengajuan administrasi milik masyarakat.

Selain itu pihak aparat penegak hukum juga telah melakukan penggeledahan terhadap ruangan oknum ASN "LS,SE"  Selasa (4/12/2018) sekira pukul 20.15 wib dengan membawa berkas berkas yang ada di laci meja kerja oknum tersebut.



Semua aturan sudah jelas di sampaikan , bahkan dengan surat sekalipun, namun terhadap oknum "LS,SE" yang tetap melakukan kegiatan yang sudah dilarang dan saat ini sedang mengahadapi masalah hukum terkait dengan pungutan liar tersebut di Polres Asahan,dan barang bukti yang dapat ditemukan oleh pihak aparat penegak  hukum dari tangan oknum "LS,SE" berupa uang sebesar Rp.800.000,- serta dokumen pengajuan administrasi kependudukan dari masyarakat,  juga sudah saya laporkan kepada pimpinan dan itu nantinya dalam proses internal di pemerintahan kabupaten Asahan akan ditangani oleh APIP , pungkasnya. (Mtc/ben)


Penulis
: benawi
Editor
: Amrizal
Tag:bliblikadis dukcapilMatatelingaOTT PolresOknum ASN diskucapil AsahanPemkab AsahanTerkiniTraveloka

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.