Berita Sumut

PKPA Perluas Pengalaman Diversi dan Keadilan Restoratif di Sumatera Utara

James Pardede
Istimewa
Seminar PKPA
 MATATELINGA, Medan : Pelaksanaan diversi dan keadilan restoratif yang merupakan subtansi penting UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang dilakukan Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) atas dukungan Asian Trust Community (ACT) Jepang, sejak tahun 2015 semakin diperluas ke beberapa kabupaten/kota di Sumatera Utara.

"Tahun 2015-2016, program PKPA telah mengembangkan tim diversi dan standart operasional prosedur (SOP) pelaksanaan diversi dengan pendekatan keadilan restoratif di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang" jelas Misran Lubis, yang mengkoordinir kegiatan ini pada pembukaan seminar penerapan diversi dan keadilan restoratif penguatan sistem koordinasi di Sumatera Utara, di Medan, Kamis, 22/02/18.



Gugus tugas dan team pelaksana harian diversi dan keadilan restoratif dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum di Kota Medan tahun 2016-2018 ditetapkan melalui keputusan Wali Kota Medan No. 463/384.K/III/2016 dan di Kabupaten Deli Serdang melalui keputusan Bupati Deli Serdang No. 2283/2016.  Gugus tugas tersebut merupakan perpaduan dari lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan, BAPA dan LSM/pendamping anak .

"Dua tahun terakhir ini, kerjasama multipihak tersebut telah meningkatkan perlindungan dan memberikan rasa keadilan bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum" jelasnya.



Sukses tersebut, lanjut Misran, mendasari PKPA untuk memperluas pengembangan SOP pelaksanaan diversi dan keadilan restoratif ke wilayah lain, sehingga sistem peradilan pidana anak akan berjalan lebih adil dan ramah anak.

Seminar dihadiri 50 orang peserta dari unsur kepolisian, kejaksaan dan kehakiman, BAPAS, instansi dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta aktivis perlindungan anak dengan pembicara dari unsur akademisi Dr. Marlina, SH, M.Hum (USU), dari unsur kepolisian Wadireskrimum Poldasu yang diwakili Kompol Hariani, S.Sos, M.Ap dan Azmiati Zuliah, SH, MH (pengacara dan pendamping anak dari PKPA).



Seminar tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi multistakeholders dalam penerapan SOP diversi dan keadilan restoratif berdasarkan UU No.11/2012 dan membangun kerjasama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk penguatan forum koordinasi diversi di tingkat Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, khususnya Kota Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, Kota Binjai, dan kabupaten Langkat.  

Penulis
: Mtc/James
Editor
: James P Pardede
Tag:SumutAnakPKPA

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.