Berita Sumut

Panwas Kota Binjai Rekap Pelanggaran Atribut Kampanye Caleg

Administrator
Matatelinga - Binjai, Meski zona dan peraturan pemasangan baliho, spanduk, dan alat praga kampanye caleg sudah ditentukan dan Panwaslu serta KPU bekerja sama dengan Sat Pol PP telah melakukan penertiban atribut calon legeslatif beberapa waktu lalu, namun masih banyak atribut caleg yang menyalahi aturan masih menjamur.

Panwaslu Kota Binjai telah melakukan rekap kepada sejumlah caleg yang melakukan pelanggaran dan akan melakukan tindakkan terhadap caleg tersebut.

Meski KPU telah mengeluarkan peraturan nomor 15 tahun 2013 yang mengatur tentang larangan calon anggota legeslatif memasang baliho atau alat praga kampanye sesuka hati, namun masih banyak calon legeslatif yang melanggar peraturan tersebut.

Dari rekap Panwaslu Kota Binjai, angka tertinggi pelanggaran caleg yakni Partai Golkar, dengan nilai 364 pelanggaran.

Sementara, Partai Amanat Nasional (PAN) 340 pelanggaran, Partai Demokrat, 309 pelanggaran, sedangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 298 pelanggaran.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 31 pelanggaran, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 118 pelanggaran, Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) 164 pelanggaran.

Gerindra melakukan pelanggaran dengan total 84 pelanggaran, Partai Hanura 97 pelanggaran, Partai Bulan Bintang (PBB) 121 pelanggaran, Partai PKPI 82 pelanggaran, Nasdem 211 pelanggaran.

Menurut anggota Panwaslu Kota Binjai bidang pelanggaran, Andi mengatakan, semua partai dan caleg tersebut melakukan pelanggaran dengan memasang atribut caleg menggunakan fasilitas umum.

"Kebanyakan caleg di Kota Binjai menggunakan fasilitas umum seperti pohon dipinggir jalan, tiang listrik dan rumah ibadah," pungkas Andi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (27/02/2014).

Hingga saat ini, lanjut Andi, Panwaslu Kota Binjai telah melakukan koordinasi ke Panwas Kecamatan untuk segera melakukan tindakan terhadap atribut caleg yang melanggar aturan.

"Kami juga telah menyurati seluruh caleg yang melanggar aturan melalui Panwas Kecamatan agar segera ditertibkan," ujarnya.

Dia mengatakan, Panwaslu Kota Binjai juga telah berkoordinasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Peraja dan KPU Kota Binjai untuk menertibkan atribut caleg yang menyalahi aturan.

"Kami sudah melaporkan terkait hal pelanggaran ini ke KPU dan Sat Pol PP, jadi kami tinggal menunggu tindakan dari Sat Pol PP," terangnya.

(Okz/Adm)

Tag:

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.