"Kita ingin supaya Pemilu nanti netral. Ibarat main bola kita ingin adanya fair play. Kita masih menemukan adanya kepling-kepling yang bernaung di partai politik," ucapnya.
Karena menurut Pasal 14 Perda Kota Medan No 9 Tahun 2017 Yang bary disahkan Bulan Mei 2017 Lalu yakin tidak berstatus Pegawai ASN, tenaga honor, tenaga harian lepas dan karyawan BUMN/BUMD. Bahkan tidak sedang menjadi anggota partai politik dan tidak sedang menduduki jabatan politik. Sedangkan pendidikan minimal SLTA sederajat dan usia minimal 23 tahun dan makaimal 55 tahun pada saat pencalonan. Yang di sahkan Mei 2017 yang lalu.
"Maka dari itu, kepling haruslah menjadi perpanjangan tangan masyarakat, bukan perpanjangan tangan untuk partai politik," tandas Ketua Panwascam Medan Area itu.
(Mtc/rel)