Berita Sumut

Pedagang Keliling Narkoba, Berujung Ke Terali Besi

Administrator
Matatelinga.com
tersangka Iwan dengan barang bukti narkotika jenis sabhu
MATATELINGA, Asahan: Profesi dan mata pencarian tersangka Ir alias Iwan  dalam kesehariannya merupakan  pedagang keliling desa yang menjajakan narkotika jenis sabu yang sudah lama ditekuninya. Akhirnya kandas juga ditangan penegak hukum. Iwan ditangkap Sat.Res Narkoba Polres Asahan, Sabtu (3/8/2019) sekira pukul 15.00 Wi di desa Sei Jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Asahan dengan barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak  6,80 gram.

[adx]






Kasat  Res.Narkoba Polres Asahan  AKP.Antony Tarigan kepada Matatelinga.com, Minggu (4/8/2019) melalui selularnya membenarkan adanya penangkapan tersangka disenyalir sebgai pengedar narkoba  di desa Sei Jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Asahan, yang disebut sebut salah satu pedagang narkotika yang menjajakan barang dagangannya keliling desa, ujarnya.

Lanjut Antony,  penangkapan terhadap tersangka Iwan ini berawal  dari adanya laporan masyarakat (Dumas) yang menginformasikan  adanya transaksi narkotika yang dilakukan tersangka dimaksud , mendapatkan informasi tersebut  opsnal  Sat.Res Narkoba Polres Asahan langsung menindak lanjutinya.

Tersangka Iwan dibekuk opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan saat sedang menawarkan barang dagangannya berupa narkotika jenis sabhu, dan dari hasil penangkapan serta penggeledahan badan didapati barang bukti narkotika jenis  sabhu sebanyak 6,80 gram yang dikemas dalam kantong plastik klip ukuran sedang.

Pengakuan tersangka saat dilakukan introgasi mengatakan bahwa barang bukti narkotika jenis sabhu tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial B,  warga Pulau Simardan. Namun, saat dilakukan pengembangan dan mengejar " yang  bersangkutan sudah tidak berad lagi ditempat.




[adx]



Saat ini terhadap tersangka Iwan sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Sat.Res Narkoba Polres Asahan dan barang bukti yang dapat diamankan  selain narkotika jenis sabhu diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit BK.4487 IV yang digunakan tersangka dalam melakuan bisnis narkoba tersebut serta 1 unit hand phone Nokia.

Terhadap tersangka dapat dijerat dengan pasal 112 Jo pasal 114 dari UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, pungkasnya (ben).

Penulis
: Benawi
Editor
: Amrizal
Tag:blibliMatatelingamatatelinga.commatatelinga comPedagang Narkoba kelilingTerkiniTraveloka

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.