Berita Sumut

Pedagang Sabhu Merambah Pedesaan, Dua Pengedar Dibekuk Polisi

Administrator
Matatelinga.com
kedua tersangka dengan barang bukti saat di Sat.Res Narkoba Polres Asahan
MATATELINGA, Asahan: Pedagang narkotika baik sabhu, pil ekstasi maupun daun ganja sudah semakin menjamur dan peredarannya hingga ke pedesaan, seperti halnya dua tersangka diantaranya "S alias Bandot" ,43, warga dusun II desa Sei Alim Hulu Kecamatan Air Batu Asahan dan "AG alias Adi" ,23, warga Sidomukti lingkungan II kecamatan Kisaran Barat Asahan, yang berhasil di bekuk opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan, Rabu (12/6/2019) sekira pukul 01.00Wib di dusun II Sei Alim Hulu Kecamatan Air Batu dengan barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak 9,95 gram.



Keterangan Kasat Narkoba Polres Asahan AKP.Antony Tarigan,SH kepada matatelinga.com, Rabu (12/6/2019) melalui selularnya membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang lelaki yang ditengarai sebagi pengedar narkotika jenis sabhu di dusun II Sei Alim Hulu kecamatan Air Batu Asahan pada Rabu 12 Juni 2019  dini hari  dengan barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak 9,95 gram , ujarnya.

Lebih lanjut AKP.Antony Tarigan SH mengatakan penangkapan kedua tersangka berkat adanya  pengaduan masyarakat (Dumas) yang menginformasikan bahwasanya di dusun II Sei Alim Hulu kecamatan Asahan sedang terjadi transaksi narkotika , mendapatkan informasi dimaksud opsnal Sat.Res Narkoba langsung melakukan pengejaran dan melakukan under cover buy untuk dapat memesan barang tersebut kepada kedua tersangka, dan penyamaran yang dilakukan opsnal dilapangan mendapatkan sambutan dari pedagang narkotika jenis sabhu atas nama tersangka "S alias Bandot" dengan kurir yang membawa barang pesanan tersebut tersangka "AG alias Adi".



AKP.AntonyTarigan juga mengatakan setelah barang yang dipesan oleh opsnal Sat.Res narkoba diperlihatkan oleh tersangka "AG alias Adi", langsung tim melakuan penangkapan dan penggeledahan badan tersangka "AG alias Adi" , selanjutnya dilakukan introgasi maka terkuak nama pemilik baerang tersebut adalah tersangka "S alias bandot"

Dari hasil penangkapan tersebut dapat diamankan barang bukti narkotika jenis sabhu setelah dilakuan penimbangan di pegadaian seberat 9,95 gram yang dikemas dalam satu kantong plastik klip ukuran sedang, 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra BK. 6464 JAD yang digunakan tersangka sebagai alat transporasi dalam mengedarkan dan atau menjalankan bisnis narkotika , dan 1 unit hand phone merk Samsung sebagai alat komunikasi tersangka dalam menghubungi pelanggannya.

Terhadap semua barang bukti maupun tersangka kini sudah diamankan di sel tahanan Sat.res.Narkoba Polres Asahan, dan terhadap tersangka dapat di jerat dengan pasal 114 dari UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, pungkasnya.

Penulis
: Benawi
Editor
: Amrizal
Tag:Matatelingamatatelinga.commatatelinga comPolres AsahanSumutTerkiniJaringan Narkobasabu masuk pedesaan

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.