MATATELINGA, Belawan: Salah seorang dari 3 tersangka, Misdi , 45,sepesialis pencurian mobil jenis Mitshubisi terpaksa dipapah kedua rekannya karena kakik kanannya ditembak petugas yang menangkapnya akibat melawan.
[adx]
Tersangka terlihat terpincang pincang dipapah rekannya saat Kapolres Pelabuhan Belawan memaparkan kasusnya di Mako Polres Pelabuhan Belawan pada Rabu siang (7/8/2019).
Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH.MH didampingi Kapolsek Medan Belawan Kompol Tamak Siregar, Kapolsek Medan Labuhan AKP Edi Sapari SH dan Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azwar serta pejabat Polres lainnya bahwa tersangka dan komplotannya melawan saat ditangkap maka ditembak dibahagian kakik kanannya.
Usai ditembak petugas, kedua rekannya langsung menciut nyalinya karena takut ditembak. Sementara tersangka sendiri saat itu terlihat kesakitan karena merasakan enaknya timah panas yang bersarang dikakinya.
[adx]
Tersangka Mis ,42, ditangkap petugas saat rumahnya digerebek dikawasan Jalan Keluarga Lingkungan X Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang. Selain Misdi yang ditangkap petugas juga menanangkap rekannya masing masing,DW ,36, warga Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan AS ,45, warga Desa Paya Prupuk Tanjung Pura Langkat.
Ketiganya ditangkap tanggal 06 Agustus 2019 saat rumahnya digerebek dan didalam rumah tersebut mereka sedang pesta sabu sabu.Dari tersangka petugas menyita 1 pucuk senjata api rakitan jenis Revolper, 2 pucuk Air Sofgun,1mobil Xenia, 1kunci T,24 anak kunci T, 3 tabung gas Sofgun,15 butir peluru aktif dan 1 buah Bong alat isap sabu sabu.
Ketiga tersangka mengangkui bahwa mereka sudah 3 kali melakukan pencuruian mobil dikawasan Deli Serdang dan hasilnya dijual keJakarta diangkut kapal laut dari Pelabuhan Belawan.Ketiga tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman Hukuman selama 20 tahun penjara.