Berita Sumut

Penghuni Gelap Rusunawa Pembawa Petaka, Kadis Perkim Beri Peringatan Keras UPT Rusunawa

rizky
MATATELINGA
Kadis Perkim Azmi dan UPT Rusunawa Syahrial
MATATELINGA, Asahan: Keberadaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang telah di bangun oleh Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dikelola oleh Dinas Perumahan  dan Pemukiman  Pemerintah Kabupaten Asahan, dan telah diresmikan penggunaanya pada tahun 2018 kala itu diresmikan oleh wakil Bupati Asahan H. Surya, BSc, kini sudah mulai menuai berbagai permasalahan.



Keterangan yang dapat dihimpun matatelinga.com dari Syahrial UPT Rusunawa beberapa waktu lalu di lokasi Rusunawa mengakui bahwa sepanjang penggunaan dan pemakaian Rusunawa ini dari tahun 2018, sampai saat ini sudah setidaknya sebanyak 3 kali terjadi tindak kejahatan narkotika dan sudah ditangani oleh pihak yang berwajib, ujarnya.

Syahrial juga mengatakan penangkapan terhadap seorang lelaki bernama Iqbal pada  Minggu (26/5/2019) sekira pukul 00.30 Wib oleh pihak kepolisian Polsek Kota Kisaran, juga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika, dan pelaku bukan merupakan warga hunian Rusunawa ini.

Pelaku tersebut merupakan tamu seorang wanita berinisial  "W" yang menghuni kamar nomor 22 lantai II  block I, meraka datang ke Rusunawa ini menurut keterangan security pada pukul 21.00 Wib hingga larut malam dan akhirnya di bekuk pihak Kepolisian dengan barang bukti  satu kantong plastik bekas kemasan rokok berisikan daun ganja kering.

Syahrial UPT Rusunawa juga mengatakan bahwa penghuni kamar nomor 22 belum terdaftar di buku catatan yang ada di kantor pengelola Rusunawa ini, dan penghuni tersebut sudah berada di Rusunawa ini kurang lebih hampir 3 bulan lamanya, kami merasa kecolongan dan kedepan akan kami tata dan data kembali seluruh penghuni Rusunawa ini, ungkapnya.



Sementara Kepala Dinas Perumahan dan pemukiman (Perkim) Kabupaten Asahan Azmi saat di konfirmasi di lokasi Rusunawa mengatakan sangat kecewa dengan kinerja perangkatnya yang di tugasi untuk mengelola dan mengawasi  Rusunawa ini, terlebih lagi dengan adanya penghuni gelap yang tidak terdata dan tercatat di kantor ini, sudah berbulan bulan menghuni Rusunawa ini.

Pada kamar nomor 22 tersebut bukan atas nama seorang wanita berinisial "W" tersebut melainkan nama seorang lelaki,  namun penghuni yang lama sudah pindah tempat  sejak beberapa bulan lalu, dengan adanya kejadian pada Minggu 26 Mei 2019 lalu sekira pukul 00.30 Wib, jelas ini merupakan warning bagi UPT dalam melaksanakan tugasnya.

Azmi juga mengatakan pihaknya juga sudah menjalin suatu kerja sama dalam pengawasan akan peredaran narkotika di wilayah Rusunawa ini dengan BNNK Asahan, namun demikian kami juga masih kecolongan, serta kami juga sudah menegaskan kepada seluruh perangkat kerja di Rusunawa ini untuk melarang setiap tamu datang tanpa memberikan dan meninggalkan kartu Identitas pada pihak security serta bertamu dilarang hingga larut malam, pungkasnya.

(Mtc/Ben)

Penulis
: Mtc/Benawi
Editor
: FJR
Tag:AsahanblibliMatatelinganarkobanarkotikaPenghuni GelapPenkab AsahanRusunawanTerkini

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.