Terkait pembuangan bangkai babi yang telah mencemari lingkungan, Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari saat ditemui wartawan mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dit Krimsus Polda Sumut untuk menindak lanjuti tersangka yang membuang bangkai Babi ke alur sungai dan bisa menimbulkan penyakit. Ucapnya.
"Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap orang-orang yang membuang bangkai Babi ke sungai. Kita juga lidik ke peternakan di Tanjung Gusta dan Percut Seituan. Ini masuk pencemaran lingkungan hidup, ancaman di atas 10 tahun penjara," ujar Kapolsek.
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.