Berita Sumut

Perubahan RTRW Medan Jangan Hanya di Kawasan Utara Saja

Administrator
Hand over
MATATELINGA, Medan:   Sedang disusun Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), oleh Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRK) Kota Medan  dan diminta jangan di kawasan utara saja. Namun, revisi tersebut harus mencakup juga di seluruh wilayah kota salah satunya di selatan.



Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong mengatakan, memang di kawasan Medan Utara untuk pembangunannya masih kurang selama ini. Atas revisi rencana pembangunan tersebut, maka nantinya di sana akan menjadi bagian yang diandalkan Kota Medan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Apalagi, di situ ada Pelabuhan Belawan dan kawasan industri yang otomatis menyumbang PAD.



"Pada prinsipnya kami mendukung karena hal itu positif. Akan tetapi, perubahan RTRW Medan tak hanya di utara saja tetapi pada bagian selatan harus termasuk juga," kata Parlaungan, Rabu (3/10/2018).

Menurut dia, kawasan Medan Selatan butuh peninjauan kembali atau dikaji ulang rencana pembangunannya. Sebab, masih banyak yang dulunya itu rencana berjalan ternyata sudah berubah fungsi menjadi rumah pemukiman.

Sehingga, mengakibatkan warga Kota Medan yang mau mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) terkendala. Otomatis, seharusnya memperoleh pendapatan menjadi tidak menghasilkan alias kebocoran yang diduga ada kepentingan pribadi oknum.

"Jadi, semestinya bukan hanya bagian utara saja tetapi seluruhnya ditinjau ulang kembali RTRW yang telah disusun sebelumnya. Sebab, perencanaan yang dilakukan beberapa tahun yang lalu ternyata sekarang kondisinya sudah berubah," sebut Parlaungan.



Berdasarkan aspirasi masyarakat dari hasil kegiatan reses, sambungnya, bukan masyarakat tidak mau mengurus IMB. Namun, regulasinya tidak boleh tetapi kenyataannya masyarakat membangun juga. "Solusinya begitu, harus dikaji kembali perencanaannya dan juga regulasi. Dengan begitu, pemasukan PAD akan bertambah," tukasnya.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan, Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya menyambut baik pengajuan revisi RTRW oleh Pemko tersebut. Adapun proses pengusulannya baru pada tahapan nota pengantar wali kota.

"Inikan revisi ya, dan memang diatur dalam undang-undang setelah masa ditetapkan lima tahun dan sekarang sudah lebih dari lima tahun. Fenomena di lapangan juga sudah banyak perubahan yang terjadi. Bahkan, swasta lebih cepat membuat perkembangan kota ketimbang rencana wilayah pemerintah," ujarnya.

Menurut Nasir, revisi tersebut tidak akan banyak perubahan signifikan namun dapat menyesuaikan kondisi kota saat ini. Akan tetapi, kalau cuma perubahan dilakukan per lima tahun sehingga substansi dalam hal menata kota Pemko dianggap tidak konsisten.

Meski demikian, RTRW ini sangat mendesak terkhusus untuk wilayah Medan Utara. Sebab banyak sekali perubahan fisik di lapangan saat ini di kawasan tersebut.

"Seperti di Jalan Pancing, Kelurahan Besar kawasan utara yang terdapat gudang kontainer. Padahal tidak layak di situ dijadikan gudang kontainer. Kemudian di daerah Kelurahan Labuhan Deli dan Kelurahan Paya Pasir yang tidak layak ada gudang kontainer. Idealnya gudang kontainer ini masuk ke Kawasan Industri Medan (KIM)," sebutnya.

Alasannya, kata Nasir, jika semua gudang kontainer ditempatkan dekat KIM, otomatis akses jalan akan lebih efektif sebab berdekatan dengan pintu masuk dan keluar jalan tol. Sehingga tidak menimbulkan kemacetan arus lalu lintas bagi pengguna jalan di sana.

"Intinya kita mendukung revisi tersebut dengan substansi merubah kota ini lebih indah dan tertata rapi. Dan kami mendorong agar pimpinan dewan nantinya segera membuat panitia khusus pembahasan ranperda RTRW," pungkasnya.

Diketahui, Pemko Medan sudah mengusulkan revisi RTRW 2011-2031 ke legislatif belum lama ini. Dalam revisi RTRW tersebut, Pemko berniat mengatur kawasan Medan Utara untuk dibenahi dan lebih tertata rapi.

"Rencana (RTRW) dilakukan perubahan khususnya kawasan (Medan) Utara agar dapat dilakukan pembangunan. Sedang eks Bandara Polonia belum ada perubahan," kata Kepala Bappeda Medan Wiriya Alrahman.

Wiriya menyebutkan, ada dua alasan dari langkah revisi yang diambil ini. Pertama, dalam kontelasi regional memiliki fungsi strategis mulai dari penetapan sebagai pusat kegiatan nasional dalam RTRW nasional hingga sebagai pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dalam rencana tata ruang kawasan perkotaan Mebidangro.

"Kedudukan dan fungsi RTRW Kota Medan seharusnya dapat mengakomodir secara keseluruhan. Namun kenyataannya, bahwa ketimpangan wilayah antara pusat kota dan kawasan Medan Utara sejauh ini tidak memperlihatkan hasil yang signifikan," ujarnya.

Alasan kedua yang tak kalah penting, sambungnya adalah dinamika kota. Dalam kurun lima tahun terakhir ini, cukup banyak program-program strategis yang belum dapat diakomodir sepenuhnya dalam tata ruang.

"Medan menuju bebas kawasan kumuh 2019 belum sepenuhnya terintegrasi, begitu juga dengan pengembangan transportasi massal dan jaringan perkeretaapian serta beberapa program yang belum diakomodir dalam RTRW Kota Medan," tuturnya.

Diutarakan Wiriya, Medan Utara sudah disiapkan sebagai pusat pertumbuhan baru di ibukota Provinsi Sumut.

"Revisi RTRW ini juga sebagai upaya pemerintah daerah untuk memberikan pemahaman yang lebih lengkap terkait kepada aparat pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya," sebutnya.

Dengan demikian, lanjut Wiriya, nantinya ada dua pusat pertumbuhan Kota Medan. Artinya, yang ada sekarang yakni inti kota dan wilayah Medan Utara atau Belawan. "Sekarang ini sedang proses dan kita harap secepatnya bisa dilakukan pembahasan oleh DPRD," sebutnya.

Penulis
: Rilis
Editor
: Amrizal
Tag:DPRD MedanMatatelingaMedanMedan UtaraPerubahan RTRWSumutTerkini

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.