Berita Sumut

Pilkada Gubernur Sumut Hanya Diikuti 2 Paslon

James Pardede
Internet
KPU Provinsi Sumatera Utara

MATATELINGA, Medan : Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Sumatera Utara dipastikan hanya diikuti dua pasangan calon setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menetapkan pasangan calon yang lolos pada acara rapat pleno terbuka KPU Sumut, di Hotel Grand Mercure, Medan, Senin, 12 Februari 2018.



Berdasarkan Keputusan KPU Sumut No. 07/PL.03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 yang ditandatangani langsung oleh Ktua KPU Sumut Mulia Banurea bahwa pasangan yang memenuhi syarat untuk maju dalam pilkada serentak Gubernur dan Wakil Gubernur 27 Juni mendatang adalah 2 pasangan calon, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah yang diusung PKS, PAN, Gerindra, Golkar dan Nasdem, serta pasangan Djarot-Sihar Sitorus diusung PDIP dan PPP.



Sementara bakal pasangan calon Gubernur Sumut JR Saragih-Ance Selian dinyatakan tidak sah untuk ikut menjadi kontestan dalam Pilgub Sumut 2018. Pasangan ini dinyatakan tidak sah karena terlambat menyerahkan legalisasi ijazahnya kepada KPU Sumut.

Penulis
: Mtc/James
Editor
: James P. Pardede
Tag:KPU Sumutpilgubsu 2018SIHAR SITORUS

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.