Berita Sumut

Poldasu Limpahkan Berkas Mujianto dan Rosihan ke Jaksa

Administrator
Google
MATATELINGA, Medan:  Penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Poldasu kembali melimpahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Mujianto ,66, dan Rosihan Anwar ke Kejatisu, Rabu (7/3/2018).



"Tadi pagi kita sudah melimpahkan  BAP tersangka Mujianto dan Rosihan Anwar ke JPU Kejatisu," kata Kasubdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Poldasu AKBP Edison Sitepu kepada wartawan, Rabu (7/3/2018).

AKBP Edison Sitepu mengakui pelimpahan berkas ini kali kedua setelah penyerahan pertama dikembalikan pada pertengahan Februari 2018 lalu.

"Jaksa mengembalikan berkas karena setelah diteliti ada yang perlu dilengkapi dan petunjuk jaksa itu sudah kita penuhi, makanya kita kirim ke jaksa lagi," jelasnya.

Dia berharap berkas tersangka Mujianto dan Rosihan Anwar dinyatakan lengkap sehingga pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) segera dilakukan.



"Kita berharap berkasnya dinyatakan lengkap sehingga tersangka dapat segera dikirim ke jaksa," ujarnya menambahkan tersangka Mujianto dan Rosihan Anwar ditangguhkan karena dinilai koperatif. Keduanya dijerat pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Sebagaimana, Mujianto dan Rosihan Anwar melakukan kerjasama dengan Armen Lubis untuk penimbunan lahan seluas 1 ha di Belawan. Namun setelah lahan ditimbun, ternyara Mujianto dan Armen Lubis tidak membayar biaya penimbunan lahan tersebut sebesar Rp.3 milyar.

Merasa dirugikan sehingga Armen Lubis mengadukan kasus itu ke Poldasu yang ditangani Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum hingga akhirnya Mujianto yang dikenal ketua Yayasan Budha Tsu Zi dan pengusaha proferti ditangkap bersama Rosihan Anwar.

(Mtc/rel)

Penulis
: Amr/rel
Editor
: Amrizal
Tag:mujiantoRosihan Anwarkasus penipunMatatelinga

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.