Berita Sumut

Poldasu Periksa Walikota Siantar

Administrator
Hand Over
ilustrasi
MATATELINGA, Medan:  Walikota Pematang Siantar, Hefriansyah Noor menjalani pemeriksaan diruang  penyidik Subdit II/Bangtah Ditreskrimum Poldasu , Jumat (6/9/2019) . Orang nomor satu di Pematang Siantar Ini menjalani pemeriksaan lebih kurang dua jam,  sebagai saksi terkait proyek refitalisasi Pasar Horas yang berbuntut terjadinya dugaan penipuan.






[adx]

Kasbudit II Ditkrimum Polda Sumut, AKBP Edison Sitepu,pada Wartawa Jumat (6/9/2019). membenarkan "Iya, yang Wali Kota Siantar Hefrianysah Noor sudah diambil keterangannya, sebagai saksi dugaan penipuan dan penggelapan terkait laporan Rusdi Taslim,".

Ia menyatakan kasus yang menyeret nama Wali Kota Siantar sebagai saksi ini diduga dilakukan oleh terlapor Benny Harianto Sihotang SE, masalah proyek pada tahun 2018.

"Kita memanggil Wali Kota Siantar sebagai saksi untuk mengetahui bagaimana aturan yang telah disepakati kedua pihak. Kasus ini baru kita tangani, limpahan dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum,"sebutnya.




[adx]

Sebelumnya, Kamis (5/9), Dirreskrimum Poldasu Kombes Andi Rian mengatakan, Wali Kota P.Siantar Hefriansyah Noor dan Sekda Budi Utari akan diperiksa Jumat (6/9) untuk melengkapi laporan seorang investor bernama Rusdi Taslim. Rusdi Tazlim melaporkan dugaan penipuan yang diduga dilakukan mantan Dirut PD Pasar Horas Jaya Pematangsiantar Benny Sihotang.

Sementara informasi diperoleh, proyek refitalisasi Pasar Horas P.Siantar diproyeksikan tahun 2018 dengan pagu sebesar Rp.24 milyar.

Oleh pihak PD.Pasar Horas yang kala itu Dirutnya Benny Harianto Sihotang, SE memenangkan sebuah perusahaan milik Fernando Nainggolan alias Moses bersama Rusdi Taslim.




[adx]

Seiring berjalannya waktu, Benny Sihotang meminta uang kepada rekanan (Rusdi Taslim). Oleh Rusdi Taslim menyuruh anggotanya bernama  Didit Cemerlang yang kemudian uang diberikan kepada Fernando Nainggolan als Moses.

Oleh Fernando Nainggolan als Moses mengirim lewat rekening kepada Benny Harianto Sihotang. Akan tetapi, proyek pembangunan Pasar Horasa tidak ada alias fiktif. Akibat kejadian itu, Rusdi Taslim mengaku mengalami kerugian Rp.1,7 milyar.

Karena menjadi korban penipuan, sehigga Rusdi Taslim melaporkan kasus itu ke Poldasu ditangani Subdit IV/Renakta. Tapi karena dinilai penangananya terkesan lambat sehingga diserahkan ke Subdit II/Harda-Bangtah.

Penulis
: Mtc/rel
Editor
: Amrizal
Tag:Masalah ProyekMatatelingamatatelinga.commatatelinga comPoldasuTerkiniWalikota Siantar diperiksa

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.