Mtc/ist
Polisi meringkus dua orang pemuda yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang pengemudi mobil di Medan pada Rabu (12/6/2019) malam. Akibat penganiayan itu, korban mengalami luka di bagian wajah.
MATATELINGA, Medan: Polisi meringkus dua orang pemuda yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang pengemudi mobil di Medan pada Rabu (12/6/2019) malam. Akibat penganiayan itu, korban mengalami luka di bagian wajah.
Kedua orang pelaku yang diamankan yakni, Vishal (19) dan Siwa Perbu (20). keduanya warga Kelurahan Polonia Medan. Sedangkan korban bernama Pitri Dwi Dahana Sukasman (26) warga Jalan Namorambe, Delitua. "Kejadian ini berawal saat kedua pelaku berdiri di pinggir Jalan Karya Sejati Medan, dekat lapangan Volley pada Rabu malam lalu. Tiba-tiba korban Pitri Dwi Dahana Sukasman yang mengendarai mobil melintas dan hampir menabrak kedua pelaku. Pelaku tidak senang dan langsung memukul dinding mobil sebelah kanan mobil korban," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing , Jumat (28/6/2019). Korban lalu turun dari mobil bersama istrinya Maya Purnama Sari (29), dan menanyakan tindakan kedua pelaku yang memukul mobilnya. Pelaku lalu menjawab "abang yang mau tabrak saya". Tak lama kemudian, kedua pelaku lalu memukul wajah korban.
Seorang pelaku lanjut Martuasah, bernama Vishal mengambil pisau yang dibawanya, lalu menusukkannya ke badan korban. "Melihat korban tersungkur ke tanah pelaku lalu melarikan diri. Istri korban membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan,"bebernya Istri korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Medan Baru. Tim gabungan dari Polsek Medan Baru dan Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. "Kedua pelaku ditangkap di sakah satu rumah kos di Jalan Muara Takus Medan pada 25 Juni 2019," jelas Martuasah sembari menyatakan kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 170 Subs 351 (2) KUHPidana. (mtc/amr)
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.
Oke, Setuju