Berita Sumut

Polres Sergai Tangkap Dua Kurir Narkoba Dikendalikan Dari Lapas

Faeza
Mtc/ist
Satres Narkoba Polres Serdangbedagai berhasil menangkap 2 dua orang pelaku peredaran narkotika jenis sabu, pada Jumat (20/9/2019) lalu. Kedua pelaku merupakan buronan dan residivis.
MATATELINGA, Perbaungan: Satres Narkoba Polres Serdangbedagai berhasil  menangkap 2 dua orang pelaku peredaran narkotika jenis sabu, pada Jumat (20/9/2019) lalu. Kedua pelaku merupakan buronan dan residivis.


Kedua pelaku yakni, KA alias Iril(36)  warga Dusun II, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai dan  RK alias Rusman(31) Dusun Jejaring II, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai. 


[adx]




Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu  menjelaskan, dari tersangka Iril berhasil amankan barang bukti 14 paket plastik klip transparan kristal diduga sabu seberat brotto 63,78 gram, 4 butir pil exstasi berat brotto 1,47 gram dan 1 buah tas sandang warna abu-abu.


"Adapun  tersangka Iril adalah merupakan DPO dari 2 perkara sebelumnya yang ditangani Sat Narkoba Polres Serga,"ucapnya didampingi Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH, MH, Kanit II Sat Res Narkoba, Ipda Dwi Made Krisnanda S. Trk, Brigadir Toni Sehendro Sipayung SH saat gelar konferensi Pers di depan  Mapolres Sergai di Seirampah, Rabu(25/9/2019) siang.


[adx]



Sedangkan untuk barang bukti tersangka RK alias Rusman (31) berhasil amankan 1 helay plastik klip trasfaran berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu berat brotto 4,5 gram, 2 unit hadphone dan uang tunai senilai Rp 1.000.000,-.Jadi total barang bukti narkotika jenis sabu dari kedua tersangka sebanyak 68,28 gram.


"Kedua tersangka merupakan satu jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dimana team menangkap terlebih terdahulu tersangka KA alias Iril ditangkap saat bersembunyi didalam kamar dan menemukan tas yang berisikan sabu,"bebernya.


Saat di introgasi terhadap tersangka 

KA alias Iril untuk melakukan pengembangan bahwa barang bukti sabu diperoleh dari tersangka RK alias Rusman.  Kemudian team melakukan penangkapan terhadap RK alias Rusman


[adx]



"Dari hasil keterangan tersangka RK alias Rusman mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang tersangka W (30) warga aceh yang tengah menjalani hukuman di LP lubuk pakam,"ucap Kapolres. 


Sedangkan tersangka RK alias Rusman merupakan seorang residivis narkoba yang baru keluar dari LP setelah menjalani hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka KA alias Iril juga seorang residivis narkoba dan baru keluar dari LP setelah menjalani hukuman 1,5 tahun penjara. 


[adx]



"Sedangkan tersangka inisial W warga Aceh masih dilakukan penyelidikan,"jelas Kapolres Sergai AKBP H Juliarman.


Kedua tersangka dikenakan pasal 114(2) Sub pasal 112(2) UU RI nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 Milyar paling banyak 10 Milyar. (mtc/amr)

Penulis
: Amrizal
Editor
: Faeza
Tag:Polres Sergaisergai

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.