Berita Sumut

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 169 Kg Ganja di Deliserdang

Faeza
Mtc/fae
Satuan Reskrim Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 169 Kg ganja di kawasan Desa Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Rabu (21/8). Ratusan kilogram ganja itu diseludupkan dari Aceh.
MATATELINGA, Medan: Satuan Reskrim Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 169 Kg ganja di kawasan Desa Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Rabu (21/8). Ratusan kilogram ganja itu diseludupkan dari Aceh.





[adx]


Selain menyita 160 kg ganja, polisi juga meringkus dua orang kurir yang menyimpan narkoba tersebut. Keduanya berinisial SN (28) dan MR (22).


Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto mengatakan pengungkapan kasus ini berawa saat personil Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa ada penyeludupan  ganja di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku.


" Sekitar pukul 03.00 di Jalan HM. Harun Dusun IV Desa Percut Seituan  dan dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka bersama 15 goni ganja dengan berat bersih 169 Kg ganja," ujar Dadang, Rabu (28/8)


Dari pengakuan ke dua tersangka, Ganja tersebut diterima dari dari seseorang berisnisial IS untuk disimpan lalu kemudian diedarkan di Medan.





[adx]


" Yang mana  SN dan MR mendapat uang  sebanyak Rp3.000.000," ungkap Dadang.


Atas perbuatannya ke dua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2  Subs Pasal 111 ayat 2 Subs Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.


Saat ini polisi masih terus menyelidiki jaringan peredaran ganja ini, termasuk mengejar sosok IS  yang memberikan 169 ganja kepada ke dua tersangka. (mtc/fae)

Penulis
: faeza
Editor
: faeza
Tag:Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 169 Kg Ganja di DeliserdangPolrestabes Medankurir ganja

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.