Berita Sumut

Polrestabes Medan Kedepankan Pola Soft Lawenforcement Penegakan Hukum Pengguna Narkoba

Faeza
Mtc/ist
Kasat Narkoba, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat, Kompol Pardamean dan KBO, Iptu Suhardiman dalam acara Ngobrol Santai (Ngobras) dengan Wartawan Unit Polrestabes Medan, Kamis (17/1) di Media Center Polrestabes Medan.
MATATELINGA, Medan: Pola penegakan hukum bagi pengguna narkoba yang dilakukan Satres Narkoba Polrestabes Medan kini mengarah pada penegakan hukum secara lunak (soft lawenforcement). Satres Narkoba Polrestabes Medan saat ini sedang menyiapkan program rehabilitasi pengguna narkoba yang nantinya akan dibekali ketrampilan (skill) dan diberi modal usaha.



"Penegakan hukum melalui gerebek kampung narkoba (GKN) tetap kita lakukan. Tapi saat ini kita lebih mengedepankan soft lawenforcement. Kita juga sedang bekerjasama dengan Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LRPPN) Medan untuk memberikan pelatihan bagi para pengguna narkoba yang bersedia di rehab. Bukan hanya pelatihan, ke depan mereka juga akan kita beri modal usaha supaya benar-benar terbebas dari praktik penyalahgunaan narkoba,"jelas Kasat Narkoba, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat, Kompol Pardamean dan KBO, Iptu Suhardiman dalam acara Ngobrol Santai (Ngobras) dengan Wartawan Unit Polrestabes Medan, Kamis (17/1/2019) di Media Center Polrestabes Medan. 


Dikatakan, untuk merealisasikan program ini, Satres Narkoba nantinya akan membuat posko di tiap kelurahan untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan rehab. Jadi, bagi masyarakat yang anggota keluarganya menjadi korban penyalahgunaan narkoba diimbau supaya mau mengikuti program ini. 



Selain itu, kata Kasat, pihaknya juga terus berupaya memberikan edukasi pada masyarakat khususnya generasi muda dengan mendatangi langsung ke lokasi-lokasi yang menjadi basis peredaran narkoba. Meski belum bisa menuntaskan, tapi setidaknya niat untuk tidak terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba bisa tercipta melalui edukasi serta bimbingan dan penyuluhan (binluh) yang terus dilakukan. 


"Kita ingin menjawab keresahan dengan hadir langsung di tengah-tengah masyarakat memberikan edukasi dan binluh agar daya tangkal masyarakat terhadap narkoba bisa tercipta hingga masyarakat benar-benar terbebas dari narkotika,"katanya.


Dalam diskusi yang santai tersebut  Kasat juga mengungkap, selama 2018 Satres Narkoba Polrestabes Medan telah melakukan penegakan hukum di 5 wilayah prioritas yaitu, Kampung Sejahtera (eks Kampung Kubur), Mangkubumi, Masjid Taufik, Sei Mati dan Pasar Senen. 


Di wilayah Kampung Sejahtera ada 54 kasus yang ditangani dengan jumlah tersangka yang diamankan, 87 orang dan barang bukti yang disita 331,65 gram sabu, 1,86 gram ganja dan 40 butir pil ekstasi. Dari wilayah Mangkubumi terdapat 57 kasus dengan jumlah tersangka yang diamankan 93 orang dan barang bukti yang disita 133,75 gram sabu, 7,62 gram ganja serta 669 butir pil ekstasi.



Sedangkan dari wilayah Masjid Taufik ada 35 kasus yang ditangani dengan jumlah tersangka yang diamankan, 50 orang dan barang bukti yang disita, 17,95 gram sabu dan 27,64 gram ganja. Untuk wilayah  Sei Mati kasus yang ditangani sebanyak, 97 kasus dengan jumlah tersangka, 48 orang dan barang bukti yang diamankan 5.019 gram sabu, 6.767 gram ganja serta 186 butir ekstasi. Dari Pasar Senen jumlah kasus yang ditangani sebanyak 14 kasus dengan 17 tersangka dan barang bukti yang disita 14,14 gram sabu.


"Total keseluruhan pengungkapan di 5 wilayah prioritas selama 2018 berjumlah 189 kasus dengan tersangka yang diamankan sebanyak 295 orang dan barang bukti yang disita 5,5 Kg sabu, 6,8 kg ganja dan 895 butir ekstasi,"urai Kasat. (mtc/rel)

Penulis
: Amrizal
Editor
: faeza
Tag:AKBP Raphael Sandhy Cahya PriambodoblibliKasat NarkobaMatatelingaSumutTerkiniTravelokaPolrestabes Medan

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.