Berita Sumut

Polsek Lolowau Gagalkan Peredaran 140 Liter Tuak Suling

Faeza
mtc/ist
Petugas Kepolisian Resor Nias Selatan Sumatera Utara terus melakukan penertiban minuman keras yang tidak memiliki ijin di Kabupaten Nias Selatan. Kali ini, petugas kepolisian Sektor Lolowau Polres Nias Selatan kembali menggagalkan peredaran minuman keras
MATATELINGA, Medan: Petugas Kepolisian Resor Nias Selatan Sumatera Utara terus melakukan penertiban minuman keras yang tidak memiliki ijin di Kabupaten Nias Selatan. Kali ini, petugas kepolisian Sektor Lolowau Polres Nias Selatan kembali menggagalkan peredaran minuman keras jenis tuak suling sebanyak 140 liter dari dua lokasi yang berbeda.



Berdasarkan informasi yang diperoleh, penangkapan minuman keras jenis tuak suling tersebut dilakukan Rabu (26/9/2018) pagi di  jalan lintas gunung sitoli Desa Hilifadolo Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan. Petugas yang sedang melakukan patroli mencurigai seorang warga yang mengendarai sepeda motor dan membawa 2 tas koper. 


Polisi kemudian memberhentikan sepeda motor tersebut dan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan serta barang-barang yang dibawa. Saat memeriksa isi koper, petugas menemukan 1 jerigen berisi cairan dengan volume sekitar 35 liter, yang setelah diperiksa ternyata minuman keras tuak suling. Kemudian 2 jerigen yang berkapasitas 15 liter, 4 botol dengan volume 1,5 liter, dan 1 botol bervolume 0,5 liter, dengan volume total sekitar 71 liter. 



Petugas kemudian memboyong pengemudi serta 2 koper yang berisi minuman keras ke Polsek Lolowau. Saat di mintai keterangan, pengemudi yang diketahui bernama Yufan Halawa tersebut mengaku bahwa tuak suling itu dibawa nya dari Desa Sifaoro'asi Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan dan akan di kirim ke Kecamatan Pulau-Pulau Batu (Tello) Kabupaten Nias Selatan. Warga Desa Sifaoro'asi Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan tersebut juga mengatakan bahwa dirinya di upah sebesar 350.000 oleh seseorang yang bernama Hamueli Halawa, untuk mengantar tuak tersebut dari Desa Sifaoro'asi Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan ke Pelabuhan Pulau-Pulau Batu (Tello) Kabupaten Nias Selatan.



Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. melalui  Kapolsek Lolowau Iptu A. Yunus Siregar saat di konfirmasi melalui telepon seluler, membenarkan penangkapan tuak suling tersebut. "Benar tadi pagi ada kita amankan seorang pengendara sepeda motor yang membawa 2 tas koper yang berisi beberapa jerigen tuak suling. Total nya sekitar 71 liter", jelas Yunus. 

 

Sebelumnya, sambung Yunus, kita juga ada mengamankan 2 jerigen yang berisi tuak suling saat sedang patroli di kawasan Jembatan O'ou Kecamatan O'ou Kabupaten Nias Selatan, Kamis (20/09) lalu. "Di kawasan O'ou tersebut kita amankan seorang pengendara sepeda motor yang membawa 2 jerigen yang berisi tuak suling, dengan volume sekitar 70 liter", ujar Yunus.


"Kita akan terus melaksanakan Operasi Penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Lolowau dan memberantas peredaran minuman keras tanpa ijin, sesuai dengan perintah Kapolres Nias Selatan untuk menegakkan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 04.20_33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan", pungkasnya.(mtc/amr)


Penulis
: amrizal
Editor
: faeza
Tag:MatatelingaMinuman kerasPemkab Niaspolres niselSumuttuak Nisel

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.