Berita Sumut

Rajisten Sitorus : PHK Massal PT Lonsum Langgar UU dan Bisa Dipidana

Faeza
mtc/ist
Ketua Cabang PUK-F-SPSI Simalungun Rajisten Sitorus angkat bicara soal PHK massal karyawan Risert PT Lonsum Bahlias Kecamatan Bandar,Simalungun yang kini sudah mencapai 70 an orang dan akan terus bertambah.
MATATELINGA, Perdagangan: Ketua Cabang PUK-F-SPSI Simalungun Rajisten Sitorus angkat bicara soal PHK massal karyawan Risert PT Lonsum Bahlias Kecamatan Bandar,Simalungun yang kini sudah mencapai 70 an orang dan akan terus bertambah.






[adx]


Dia mengatakan perusahaan tidak bisa semena-mena mem PHK karyawan secara massal, sekalipun ia buruh harian lepas.


"mereka tetap dilindungi haknya dalam undang undang, apalagi sudah bekerja puluhan tahun," sebut Rajisten kepada kru matatelinga.com saat menghadiri salah satu acara.


Dilanjutkannya dalam UU sudah diatur perusahaan tidak boleh mempekerjakan BHL hingga puluhan tahun banyak pelanggaran yang dilakukan PT Lonsum tersebut dalam hal ini selain itu jika sudah mem PHK secara massal itu harus ada ijin kementerian tenaga kerja .


[adx]






Menyikapi itu ia sangat menyayangkan dan menyesalkan PUK SPSI yang dipimpin Tedi lamban dalam berkordinasi dengan mereka.


"Tentunya ini akan menjadi evaluasi kami kedepan, sebab hingga sampai hari ini Pengurus Cabang belum memperoleh data data kariyawan yang di PHK Itu,jika itu sudah diterimahnya tentu kami akan turun langsung ke Lonsum memperjuangkan hak mereka apalagi saya mendengar dari pemberitaan media baru baru ini akan ada 170 0rang yang akan mendapat PHK," ujar Rajisten geram.(Mtc/sim)

Penulis
: Simangunsong
Editor
: faeza
Tag:Berita Sumutmatatelinga.commatatelinga comMatatelingaTVperdaganganRajisten Sitorus PHK Massal PT Lonsum Langgar UU dan Bisa DipidanaTerkiniTravelokablibli

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.