Berita Sumut

Residivis Kasus Narkoba di Sergai Ditangkap Lagi

Administrator
Mtc/Ist
Residivis Narkoba kembali diamankan Sat Narkoba Polres Sergai
MATATELINGA, Perbaungan : SHN Alias Ateng,Lk (46 th) merupakan residivis narkotika jenis sabu yang pernah ditangkap tahun 2010 dan divonis selama 5,6 tahun dan sebelumnya juga pernah divonis kasus yang sama selama 6,3 tahun, kembali ditangkap personil Sat Res Narkoba Polres Sergai, Sabtu (27/8/2019) lalu di Desa Melati II Kec.Perbaungan pada saat duduk diwarung.

Menurut Kapolres Sergai AKBP H.Juliarman Eka Putra Pasaribu,S.Sos,SIK.,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH didampingi KBO IPTU Defta Sitepu,SH, tersangka ditangkap setelah masuk DPO Sat Res Narkoba berdasarkan dari 2 LP yaitu LP / 195 / VI / 2019 S.U / RES SERGAI tgl 14 Juni 2019 setelah tertangkapnya seorang tersangka bernama WGT,Lk (54 th) ditangkap oleh personil Sat Res Narkoba pada tanggal 14 Juni 2019 sekira pukul 21.00 Wib di Dusun II Desa Melati II Kec.Perbaungan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,9 Gr.



[adx]



Yang kedua, lanjut Martualesi Sitepu, LP/141/ A / VII / SU / RES SERGAI / SEK PERBAUNGAN tgl 13 Juli 2019 setelah tertangkapnya dua orang tersangka masing masing bernama ML,Lk (43 th) dan SST Alias Sisu,Lk (44 th) ditangkap Unit Reskrim Polsek Perbaungan tgl 13 Juli 2019 pukul 17.00 Wib di Dusun Nangka Desa Melati II Kec.Perbaungan dengan barang bukti narkotika sabu seberat 2,22 Gr .

"Ketiga tersangka ini masih dalam proses penyelesaian berkas perkara untuk diteruskan ke JPU dan ke persidangan," katanya.

Martualesi Sitepu menambahkan, tersangka sendiri adalah target operasi Sat Res Narkoba Polres Sergai yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu di daerah Desa Melati Kecamatan Perbaungan yang sudah bolak balik menjalani hukuman dalam kasus yang sama,ini menunjukkan komitmen kami memutus mata rantai peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Perbaungan.


"Tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Penulis
: Mtc/zal
Editor
: James P. Pardede
Tag:martualesi sitepuMatatelinganarkobaPolres SergaiTerkini

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.