Berita Sumut

Ringkus 2 Orang, Polsek Patumbak Sita Rp 16 Juta Uang Palsu

Faeza
mtc/ist
: Dua orang pengedar uang palsu diamankan personil Polsek Patumbak. Dari tangan keduanya, polisi menyita Rp 16 juta uang palsu dengan berbagai nominal.
MATATELINGA, Medan: Dua orang pengedar uang palsu diamankan personil Polsek Patumbak. Dari tangan keduanya, polisi menyita Rp 16 juta uang palsu dengan berbagai nominal.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, dua tersangka pengedar yang diamankan yakni PS (41) warga Jalan Menteng VII Gang Mawar, Kelurahan Menteng, Medan Denai dan rekannya ED (38) warga Jalan Menteng VII Gang Ria Ujung, Kelurahan Menteng, Medan Denai.


Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi menjelaskan pengungkapan pengedar uang palsu ini berawal pada Jumat (14/9) malam, saat tersangka PS kepergok warga membeli bensin eceran dengan uang palsu di kawasan Jalan Selamat Lingkungan VII, Kelurahan Sitirejo III, Medan Amplas. 


"Saat ditangkap warga, tersangka PS kedapatan membawa tiga lembar uang palsu berupa tukaran seratus ribu dan lima puluh ribu," ucap Ginanjar, Senin (17/9/2018).


Polisi yang dipanggil warga kemudian memboyong PS ke Polsek Patumbak. Saat diperiksa PS mengaku tidak bekerja sendirian, dia juga dibantu oleh rekannya ED.


"Kita langsung mengamankan ED dari kediamannya, dan menyita barang bukti uang palsu berupa 25 lembar uang palsu seratus ribu, 204 lembar uang palsu lima puluh ribu rupiah, 37 lembar uang palsu dua puluh ribu rupiah, 3 lembar uang palsu lima ribu dan 8 lembar uang palsu dua ribu," rinci Kapolsek.


Di kantor polisi, ED mengaku membeli uang palsu itu dari kenalannya bernama Simar warga Kampung Jeram , Meulaboh, Aceh Barat. Dia membeli sekitar Rp 16 juta uang palsu dengan harga Rp 1,5 juta. Transaksi itu dilakukan di salah satu loket bus di Jalan Pondok Kelapa Medan dua pekan lalu.


"Jadi motif kedua pelaku memang untuk mendapatkan keuntungan. Jadi dengan membelanjakan uangh palsu ini, mereka juga nantinya dapat kembalian dengan uang asli dan juga barang," terang Ginanjar.


"Modusnya pun mereka membelanjakan uang palsu itu ke kede-kede kecil, terutama kede yang dijaga ibu-ibu tua. Itu pun belanjanya malam hari. Yah biar gak curiga. Tapi yang kemarin itu mereka ketahuan"imbuhnya lagi


Polisi kata Ginanjar masih mengembangkan kasus ini terutama memburu pencetak uang palsu yang menjualnya kepada kedua tersangka.


"kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,'tukas Kapolsek. (mtc/fae)


Penulis
: faeza
Editor
: faeza

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.