Berita Sumut

Sat Narkoba Polresta Medan Musnahkan Narkoba

Administrator
Matatelinga.com, 
Sebanyak dua kilogram sabu dan 59 gram ganja kering, dimusnahkan Satuan
Narkoba Polresta Medan, Kamis (26/5/ 2016),di halaman Satuan Narkoba Polresta
Medan. 

Pemusnahan barang bukti narkoba ini di pimpin langsung
oleh Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Narkoba
Polresta Medan Kompol Boi Jackson Situmorang, Wakasat Narkoba Polresta Medan
aKP Olma Fridoki.



"Kegiatan hari ini kita memusnahkan barang bukti
dari dua kasus dengan barang bukti dua kilogram sabu dan 59 gram ganja,"
papar Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, Kamis (26/5/2016) di
Mapolresta Medan.



Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil
tangkapan Satnarkoba Polresta Medan, pada 7 April 2016. Barang bukti sabu
tersebut diamankan dari tangan empat tersangka ZH, AM, TP ketiganya laki-Laki,
dan YP yang berjenis kelamin perempuan. Keempatnya diamankan di sebuah rumah
Jalan Gatot Subroto, Gang Amal, Sei Sikambing, Medan.



Sementara satu orang pelaku lainnya, SY yang membawa
59 gram ganja kering siap edar di Jalan Nuri, Perumnas Mandala lada 20 April
2016.



"Para tersangka di jerat Pasal 112 dan Pasal 114
dengan hukuman minimal15 tahun penjara maksimal seumur hidup," kata
Mardiaz.



Dalam kegiatan pemusnahan yang dilakukan, turut hadir
pihak Kejaksaan, kuasa hukum para tersangka dan tim Labfor.



Mardiaz menegaskan, pihaknya akan terus melakukan
pemberantasan narkoba di Kota Medan. Kegiatan razia dan penggerebekan akan
terus dilakukan di lokasi rawan narkoba.





(Mtc)
Tag:

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.